Lagi, MK Tak Terima Gugatan UU TNI

7 hours ago 1

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tidak menerima permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Alasannya, para pemohon dinilai tidak membuktikan bahwa mereka memiliki kedudukan hukum.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon nomor 83/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan putusan, Kamis (26/6/2025).

Pemohon dalam gugatan ini berstatus mahasiswa. Ada lima orang yang menggugat UU 3/2025, mereka bernama M Arijal Aqil, Nova Auliyanti Faiza, Shanteda Dhiandra, Bisma Halyla Syifa Pramuji, dan Berliana Anggita Putri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK mengatakan para pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas persoalan pertautan kerugian para pemohon, dengan adanya dugaan persoalan konstitusionalitas dalam proses pembentukan UU 3/2025. Pemohon juga disebut tidak dapat memberikan bukti untuk meyakinkan MK.

"Meskipun para pemohon menyampaikan diri sebagai aktivis, terutama aktivitas yang berkenaan dengan ketatanegaraan selama proses pembentukan UU 3/2025, misalnya menunjukkan kegiatan nyata antara lain berupa seminar, diskusi, tulisan pendapat para pemohon kepada pembentuk UU ataupun kegiatan lain yang dapat menunjukkan keterlibatan para pemohon dalam proses pembentukan UU 3/2025," kata hakim MK Saldi Isra.

"Dalam hal ini keberatan para pemohon dengan demikian tidak cukup membuktikan adanya pertautan kepentingan para pemohon dengan proses pembentukan UU 3/2025," sambungnya.

Hakim Saldi juga menyoroti bukti yang diajukan pemohon III dalam hal ini adalah Shanteda Dhiandra. Saldi menilai bukti yang diajukan Shanteda tidak bisa menyakinkan mahkamah karena bukti dinilai tidak menunjukkan adanya keterlibatan para pemohon dengan pembentukan UU.

"Dengan fakta tersebut mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan adanya relevansi antara alat bukti yang diajukan dengan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan para pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, dengan demikian mahkamah tidak menemukan bukti konkret yang menunjukkan adanya kegiatan keterpautan kepentingan antara para pemohon dengan proses pembentukan UU 3/2025, sehingga tidak terdapat hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional para pemohon dengan proses pembentukan UU 3/2025 yang dimohonkan pengujian formil dalam permohonan a quo. Dengan demikian menurut mahkamah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," tegas MK.

Oleh karena itu, MK menilai pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Sebab, mahkamah tidak menilai pemohon memiliki kedudukan hukum.

Dalam sidang ini, ada juga permohonan gugatan UU TNI lainnya dengan nomor perkara 85/PUU-XXIII/2025. Namun, perkara itu dicabut para pemohon dan sudah mendapat penetapan MK.

Adapun petitum gugatan nomor 83/PUU-XXIII/2025, penggugat meminta MK menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI Tahun 1945; meminta MK menyatakan UU TNI bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat.

Sebelumnya, MK juga tidak menerima lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang TNI. MK menyatakan para pemohon tidak bisa menunjukkan jelas keterlibatan pemohon dalam proses pembentukan UU TNI itu.

"Mengadili, menyatakan para pemohon nomor perkara 55/PUU-XXIII/2025, 58/PUU-XXIII/2025, 66/PUU-XXIII/2025, 74/PUU-XXIII/2025, dan 79/PUU-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (5/6).

Pada intinya, majelis hakim konstitusi berpandangan para pemohon dalam upaya aktif atau real action para pemohon dalam proses pembentukan UU 3/2025. MK mengatakan para pemohon tidak bisa menunjukkan keterlibatan pemohon dengan proses pembentukan UU itu.

Saksikan Live DetikSore:

(zap/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |