Kubu Tom Lembong Protes Perkara Beda Kursi dengan JPU: Tak Ada Kesetaraan

7 hours ago 1

Jakarta -

Pengacara mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memprotes bentuk kursi untuk pengacara dan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang persidangan. Pengacara Tom menyebut perbedaan bentuk kursi itu merupakan bentuk kecil ketidaksetaraan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir saat menyampaikan pesan sebelum walk out dari sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025). Ari dan tim pengacara Tom walk out karena jaksa membacakan keterangan saksi atas nama Rini Mariani Soemarno selaku eks Menteri BUMN yang berhalangan hadir di persidangan hari ini.

"Majelis sebelum ini dimulai saya mau mengingatkan ya, seringkali dalam persidangan ini tidak ada kesetaraan. Contoh kecil saja bagaimana Anda lihat kursi-kursinya jaksa penuntut umum itu seperti itu, kursi-kursi kami seperti ini," protes Ari disambut teriakan dukungan pengunjung pendukung Tom di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita paham betul semangat pengadilan itu ya, kalau kursinya tidak cukup bagi dua dong kursinya," imbuhnya.

Sidang Tom Lembong. (Mulia Budi/detikcom)Foto: Kursi JPU di sidang Tom Lembong. (Mulia Budi/detikcom)

Ari juga menyoroti peralatan teknis seperti untuk menampilkan bukti dalam layar LCD di persidangan. Menurutnya, peralatan untuk kepentingan sidang tidak bisa disediakan dengan baik.

"Lalu yang kedua ini akan saya sampaikan ke ketua pengadilan juga, dan ketua MA bahwa di Pengadilan Jakarta Pusat ini banyak yang tidak beres. Kami ketika ingin menghadirkan ini, harus kami kerjakan sendiri. Tidak ada bantuan teknis dari sini, sehingga alat-alat untuk kepentingan persidangan tidak bisa disediakan dengan baik, padahal alat itu ada," ujarnya.

Sidang Tom Lembong. (Mulia Budi/detikcom)Foto: Kursi kuasa hukum Tom Lembong di ruang sidang. (Mulia Budi/detikcom)

Setelah keterangan Rini dibacakan jaksa, ketua majelis hakim menanggapi protes pengacara Tom soal kesetaraan kursi tersebut. Hakim mengatakan kursi itu merupakan permintaan pengacara Tom agar semua tim terakomodir di persidangan.

"Adanya perbedaan di sini, kursi itu tidak, bukanlah maksud majelis untuk membeda-bedakan. Namun ya kami dapat informasi juga dari petugas tadi, bahwa itu awalnya adalah permohonan dari tim penasihat hukum agar dapat mengakomodir jumlah penasihat hukum yang lumayan banyak," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.

"Itu juga berlaku bukan hanya di perkara ini, di perkara perkara lainnya yang jumlah penasihat hukumnya banyak agar dapat semua terakomodir, kami adakan kursi seperti itu karena kursi yang seperti ini (kursi jaksa) jumlahnya sangat terbatas," imbuh hakim.

Hakim mempersilakan jika kursi jaksa dibagi dua dengan tim pengacara Tom. Sementara itu, Tom mengatakan mengikuti keputusan majelis hakim

"Kalau pun ini nanti dibagi, nanti mungkin jumlahnya tidak bisa sebanyak yang sekarang ini, tapi kalaupun mau dibagi seperti yang ada sekarang, dibagi dua, demikian ya. Nanti dibagi dua saja kalau begitu," ujar hakim.

"Saya ikut penilaian dan keputusan Yant Mulia bapak-bapak majelis hakim," timpal Tom.

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mib/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |