KPK Usut Dugaan Permintaan Uang di Loket Kanim Nugrah Rai dan Denpasar

3 hours ago 2

Jakarta -

KPK memeriksa dua pihak dari biro jasa wilayah Bali bernama Ni Komang Yustarin (NKY) selaku Staf PT Bali Soft serta I Gusti Ngurah Putu Atmadja (GPA). KPK menelusuri dugaan biaya tak resmi yang dibayar agen kepada pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai serta Denpasar.

"Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP. Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Budi menjelaskan, pemberian uang di luar biaya resmi yang diberikan pihak biro jasa kepada kedua Kanim tersebut bertujuan agar pengajuan izin tinggal para WNA bisa diproses. Sebab, jika tidak ada biaya tak resmi yang dibayar itu, izin tinggal untuk para WNA tidak akan diproses oleh Kanim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan Kitas, Kitap, ITK, ataupun VOA," terang Budi.

Adapun pemeriksaan terhadap Ni Komang dan Gusti Ngurah dilakukan hari ini. Keduanya diperiksa di Polresta Denpasar.

Sebelumnya, KPK juga mengungkapkan adanya setoran dari pihak biro jasa ke Kantor Imigrasi (Kanim) Bali. Hal ini dijelaskan KPK setelah memeriksa enam orang saksi kemarin.

Berikut ini 6 saksi yang diperiksa KPK di Bali kemarin:
1. GAW - Direktur CV Visa Agung Bali
2. GRW - Staf Operasional CV Visa Agung Bali
3. STD - Staf Keuangan CV Visa Agung Bali
4. MNC - Wiraswasta
5. AGN - Wiraswasta
6. AUD - Staf PT Bali Soft/Agen

"Saksi-saksi didalami berkaitan dengan setoran yang diberikan dari pihak biro jasa kepada pihak-pihak di Kanim Ngurah Rai. Selain itu, juga dugaan setoran yang diberikan oleh para biro jasa ini kepada Kanim di Denpasar," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (25/6).

Setoran yang diberikan bervariasi, mencapai Rp 2,5 juta per proses pengajuan izin tinggal. Adanya setoran tersebut mempertebal bukti dalam pengusutan perkara ini.

"Adapun setoran-setoran yang diberikan ini variatif ya nominalnya, ada yang nilainya dari Rp 100 ribu sampai Rp 2.500.000 dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik Kitas, Kitap, ataupun dokumen keimigrasian lainnya," sebutnya.

"Sehingga dalam perkara ini kita mengenal juga ada uang 'klik', uang untuk memproses setiap pengajuan. Artinya ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa yang memohonkan proses dokumen keimigrasian tersebut," ujarnya.

Terkait ke mana saja uang itu mengalir, masih akan didalami KPK. Yang pasti, uang itu dibagi ke pejabat level atas.

"Ada informasi dan keterangan yang kami dapatkan bahwa uang-uang dari setoran para biro jasa ini dikumpulkan kemudian dibagi, bahkan kemudian diberikan kepada pihak-pihak di level atas ya, untuk jabatan-jabatan di atas," ucap dia.

"Ada juga yang kemudian dibagikan di level teknis atau di level staf ya. Ada yang kemudian dibagi secara mingguan, dibagi secara berkala," tambahnya.

Kasus ini diduga terjadi sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.

(kuf/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |