KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) pegawai BPK. Salah satu tersangka ialah Bupati Muara Enim, Edison.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
"Betul (salah satunya Bupati Edison). Dua orang dari sisi terduga pemberi dan dua orang lagi terduga dari sisi penerima," lanjut Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Edison, tersangka lain dalam kasus ini ialah Titin selaku ASN BPK dan Angga selaku pihak swasta. KPK belum menjelaskan detail apa kaitan Angga selaku swasta dalam kasus ini.
Budi menyebut Edison diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak BPK. Uang tersebut diduga diberikan Edison terkait temuan audit BPK dalam pengadaan smart board di Disdikbud Muara Enim.
Budi mengatakan suap dari Edison diduga bersumber dari PT Millenium Solusi Abadi selaku supplier smart board. Perusahaan itu diduga memberikan uang ke Pemkab Muara Enim untuk 'menjaga hubungan baik'.
"Dari uang yang diberikan oleh pihak swasta tersebut kepada pihak Pemkab Muara Enim sebagian diduga diberikan kepada pihak-pihak di sisi BPK dalam rangka atau diduga untuk pengondisian ataupun pengaturan temuan audit BPK di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV atau smart board yang sebelumnya pengadaan yang dilakukan oleh pihak swasta tersebut di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," kata Budi.
Diketahui, Edison dan Abi sudah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka dalam perkara suap pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim. Keduanya diduga menerima uang 'jaga hubungan baik' dari PT Millenium Solusi Abadi selaku supplier dalam pengadaan smart board.
Edison dan Abi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya, yakni keponakan Bupati bernama Adi Triyadi serta tenaga marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
Simak juga Video 'KPK: Sesdikbud Muara Enim Terima Rp 500 Juta dari Pihak Swasta':
(kuf/haf)


















































