Jakarta -
KPK mengimbau masyarakat berhati-hati dengan adanya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK. Imbauan ini disampaikan KPK setelah menerima informasi adanya peredaran surat panggilan palsu mengatasnamakan KPK.
"Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan informasi beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan seperti ini," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan surat panggilan palsu diketahui beredar di wilayah Jawa Timur. Surat palsu tersebut mencantumkan pemanggilan terhadap sejumlah badan usaha atau perusahaan untuk dimintai keterangan.
Surat palsu itu juga disertai dengan nomor surat perintah penyelidikan hingga mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK. Budi menekankan bahwa surat tersebut palsu.
"KPK menegaskan bahwa surat pemanggilan tersebut adalah palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh KPK," ujar Budi.
Budi pun meminta agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK. Termasuk tindakan pemerasan, pengurusan perkara, maupun permintaan sejumlah uang atau sumbangan dalam bentuk apapun.
"Setiap pelaksanaan tugas oleh insan KPK selalu dilengkapi dengan surat tugas resmi dari lembaga. Demikian halnya, setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh KPK, maupun penyebaran seminar antikorupsi juga tidak dipungut biaya atau gratis," tutur Budi.
Budi juga menyampaikan, jika masyarakat mengetahui atau menemukan adanya tindakan kriminal yang mengatasnamakan pihak KPK bisa untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau KPK.
Laporan kepada KPK dapat disampaikan secara langsung melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Masyarakat juga dapat menghubungi call center KPK di 198 atau menyampaikan laporannya melalui laman kws.kpk.go.id, Whatsapp KPK 0811 959 575, maupun surel [email protected].
(kuf/whn)


















































