KPK menegaskan penyidikan kasus korupsi kuota haji yang menjerat eks Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut masih berjalan. KPK akan menyampaikan progres penyidikan kasus tersebut pada Senin (30/3) depan.
"Izin menyampaikan bahwa alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami tentunya dalam penanganan perkara kuota haji ini, hari ini sudah ada progres yang sangat bagus. Tapi belum bisa kami sampaikan. Nanti akan kami sampaikan di hari Senin ya," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep enggan menjelaskan detail apakah update yang akan disampaikan itu terkait penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut. Dia meminta semua pihak menunggu pada Senin (30/3) depan.
"Karena tentunya juga masyarakat masih saat ini dalam suasana lebaran dan dalam mudik ya, arus balik ya, sedang di perjalanan untuk kembali ke tempat masing-masing setelah berlibur lebaran. Jadi akan kami sampaikan di hari Senin. Mudah-mudahan di hari Senin sudah pada kembali aktivitas masing-masing," ujar Asep.
"Nanti kita akan sampaikan ya. Pokoknya ini progresnya sangat bagus," tambahnya.
Sebagai informasi, kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.
(mib/isa)


















































