KPK Periksa Suami Bupati Fadia Arafiq yang Ikut Nikmati Uang Korupsi

6 days ago 5

Jakarta - Aliran uang dari kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq turut mengalir ke suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu. Hari ini, Ashraff Abu diperiksa KPK.

"Hari ini Rabu (29/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).

"AA, Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024," tambahnya.

Ashraff sudah berada di gedung KPK untuk diperiksa. KPK juga memeriksa satu saksi lain, yaitu Komisaris PT Rokan Citra Money Changer, Yalinda.

"Saksi sudah tiba di gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," tuturnya.

Ashraff Abu, yang kini juga menjabat anggota Komisi X DPR RI, mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff, yang juga merupakan anggota DPRD Pekalongan. Perusahaan itu bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor di Pemkab Pekalongan.

Ashraff merupakan Komisaris PT RNB, sementara Sabiq merupakan direktur pada 2022-2024. Fadia mengganti Sabiq dari posisi direktur dengan Rul Bayatun, yang merupakan orang kepercayaannya.

Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Kemudian perusahaan keluarga Fadia sendiri mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan.

Berikut rinciannya:

- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Kini Fadia telah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK. Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Saksikan Live DetikSore:

(ial/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |