Jakarta -
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya (SJ). KPK memanggil pengusaha Zahir Ali (ZA) sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Hari ini Selasa (3/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
"Atas nama ZA, sebagai Direktur Utama PT Citratama Inti Persada," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Zahir sendiri telah tiba di gedung KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," sebutnya
10 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri.
"Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta, oleh BUMD SJ, pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan pada 10 orang," kata Budi Prasetyo saat menjabat sebagai anggota tim Jubir KPK, Kamis (13/6/2025).
Budi mengatakan 10 orang itu ialah pihak swasta berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, M lalu DBA selaku Manajer PT CIP dan PT KI, PS selaku Manajer PT CIP dan PT KI, JBT selaku notaris, serta SSG selaku advokat. Budi belum menjelaskan status 10 orang yang dicegah ke luar negeri tersebut.
KPK mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dkk. Yoory sedang diadili dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar tersebut.
Sebelum kasus tersebut, Yoory telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Dia dihukum 6,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Yoory juga telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan tanah di Ujung Menteng, Cakung. Dia dihukum 5 tahun penjara dalam kasus ini.
(ial/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini