Jakarta -
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hari ini, KPK memanggil lagi dua mantan Dirjen Kemnaker untuk diperiksa sebagai saksi.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Dua mantan Dirjen yang diperiksa yakni Suhartono selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) tahun 2020-2023 dan Haryanto selaku Direktur PPTKA Kemnaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemnaker 2024-2025. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejatinya keduanya telah diperiksa pada Jumat (23/5). KPK mendalami soal dugaan pemerasan dalam kasus ini.
Selain itu, KPK memanggil dua pegawai Kemnaker sebagai saksi. Mereka adalah Fitriana Susilowati selaku Pengantar Kerja Ahli Madya Kementerian Tenaga Kerja dan Rizky Junianto selaku Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kementerian Ketenagakerjaan bulan September 2024-2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan suap dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Kasus ini terjadi selama periode 2020-2023.
Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Plt Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (20/5).
Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak tahun 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.
Simak juga Video: Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA
(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini