KPK Minta Maaf Sempat Buat Gaduh gegara Yaqut Jadi Tahanan Rumah

3 hours ago 1

Jakarta -

KPK menyampaikan permohonan atas langkah mengubah status tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Permohonan maaf disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

"Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," ungkap Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Jumat (27/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep juga mengklaim sudah mempertimbangkan dampak reaksi publik saat menjadikan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. KPK mengatakan pengalihan tahanan rumah itu merupakan keputusan lembaga.

"Tentu ya dalam apa namanya rapat tersebut juga sudah dibicarakan hal tersebut," kata Asep.

Asep mengaku ikut langsung dalam rapat penentuan pengalihan tahanan rumah tersebut. Dia mengatakan bagaimana pengambilan keputusan itu akan disampaikan ke Dewan pengawas (Dewas).

"Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ. Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja," ujarnya.

Asep mengaku belum mendapat panggilan dari Dewas terkait laporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia mengatakan pertimbangan pengalihan tahanan rumah Yaqut karena strategi penyidikan penanganan perkara hingga pertimbangan dampak lainnya.

"Kemudian yang selanjutnya dipertimbangkan juga tadi betul, dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya. Kemudian juga dipertimbangkan terkait dengan strategi penanganan perkara ini sendiri," ujarnya.

Asep memahami munculnya kekecewaan dari masyarakat terkait kegaduhan pengalihan tahanan rumah Yaqut. Dia menilai kritikan yang disampaikan publik merupakan bentuk dukungan untuk KPK.

"Jadi tadi kan disampaikan oleh rekan-rekan bahwa ini ada kekecewaan gitu ya dari masyarakat. Justru itu adalah bentuk dukungan kepada kami. Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Indonesia artinya dengan informasi yang disampaikan kepada kami dengan dukungan-dukungan tersebut buktinya hari ini kita bisa mempercepat," kata Asep.

"Kemarin saudara YCQ-nya bisa kita periksa dan hari ini ada perkembangan yang sangat positif yang nanti hari Senin akan kami sampaikan. Tanpa dukungan dari masyarakat tentunya hal ini tidak akan terjadi dan mungkin akan lebih lama penanganan perkaranya," tambahnya.

Lebih lanjut, Asep juga menegaskan tak ada intervensi dari pihak eksternal terkait pengalihan tahanan rumah Yaqut. Dia mengatakan pengalihan tahanan itu sudah dilakukan sesuai prosedur dan norma hukum yang berlaku.

"Yang tadi kan saya sampaikan bahwa kita melihat norma hukumnya ada. Di undang-undang yang lama ada di KUHAP ya khususnya KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu diatur di pasal 22 dan 23. Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu jadi itu norma hukumnya ada seperti itu," ujarnya.

Diketahui, penahanan Yaqut beralih menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) lalu. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.

Penahanan Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan Rutan pada Senin (23/3). KPK telah kembali menahan Yaqut setelah Yaqut menjalani serangkaian tes kesehatan.

Saksikan Live DetikSore:

(kuf/azh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |