KPK Minta Maaf, MAKI Desak Dugaan Intervensi soal Yaqut Tahanan Rumah Diusut

3 hours ago 2
Jakarta -

KPK menyampaikan permohonan maaf telah membuat kegaduhan atas pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta kejanggalan dalam pengalihan tahanan Yaqut tetap diusut.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pimpinan KPK harus berani terbuka menjelaskan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal peralihan tahanan Yaqut. Dugaan adanya intervensi dari pihak luar harus didalami.

"(KPK) bersedia buka-bukaan di Dewas KPK atas proses pengalihan penahanan rumah YCQ, termasuk dugaan intervensi pihak luar. Kami yakin tidak mungkin ada tekanan pihak luar untuk pengalihan penahanan rumah tersebut karena sebelumnya tidak pernah terjadi dan kondisi tahanan nyatanya tidak sakit (berdasarkan keterangan Jubir KPK)," kata Boyamin dalam keterangan tertulis saat dihubungi, Sabtu (28/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boyamin juga mendorong KPK untuk tetap fokus membongkar kasus korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut. Pengusutan kasus itu harus dilakukan secara tuntas tanpa tebang pilih.

"Bongkar korupsi besar dan level tinggi untuk pulihkan kepercayaan masyarakat. Segera menetapkan tersangka pihak swasta travel haji untuk melengkapi bangunan korupsi kuota haji yang telah menetapkan tersangka YCQ dan Gus Alex," tutur Boyamin.

MAKI diketahui telah melaporkan pengalihan status tahanan Yaqut ke Dewas KPK. Boyamin mendorong Dewas KPK tetap memproses laporan itu meski sudah ada permintaan maaf dari KPK.

"Dewas KPK tetap harus lanjut prosesnya untuk bongkar dugaan penyimpangan termasuk dugaan intervensi. Selanjutnya harus beri sanksi tegas untuk beri efek jera agar KPK tidak main-main lagi dan tidak mempermalukan dirinya sendiri," jelas Boyamin.

KPK Minta Maaf

KPK menyampaikan permohonan atas langkah mengubah status tahanan rumah terhadap Yaqut di kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Permohonan maaf disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

"Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," ungkap Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Jumat (27/3).

Asep juga mengklaim sudah mempertimbangkan dampak reaksi publik saat menjadikan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. KPK mengatakan pengalihan tahanan rumah itu merupakan keputusan lembaga.

"Tentu ya dalam apa namanya rapat tersebut juga sudah dibicarakan hal tersebut," kata Asep.

Asep mengaku ikut langsung dalam rapat penentuan pengalihan tahanan rumah tersebut. Dia mengatakan bagaimana pengambilan keputusan itu akan disampaikan ke Dewan pengawas (Dewas).

"Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ. Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja," ujarnya.

(ygs/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |