KPK turut mengamankan keponakan dari Bupati Muara Enim Edison bernama Adi Triadi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan kasus pengadaan. Keponakan Bupati Edison itu pun turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar merupakan kerabat (keponakan) Bupati," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Adapun empat pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bupati Muara Enim - Edison
2. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 - Abi Nurwardani.
3. Keponakan Bupati - Adi Triyadi
4. Marketing PT Millenium Solusi Abadi - Cory Erin Hardi
Meski begitu, Budi belum merinci detail perkara hingga peran masing-masing tersangka dalam perkara ini. Dia mengatakan konstruksi perkara akan disampaikan lewat konferensi pers sore ini.
"Nanti kami akan sampaikan secara lengkap bagaimana konstruksi perkara ini, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yang kemudian dilakukan penahanan. Kami akan sampaikan secara utuh dalam konferensi pers sore ini," tutur Budi.
Diketahui, OTT KPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dilakukan pada Minggu (7/6) malam. Hasilnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim jadi tersangka dalam perkara suap pada proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
"Benar, salah satunya adalah Bupati," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Selain Bupati Edison, ada 3 pihak lainnya yang ikut ditetapkan sebagai tersangka. Namun Budi belum merinci detail identitas para tersangka.
Dia hanya menyampaikan tiga tersangka ini terdiri dari pihak penyelenggara negara dan swasta.
"Dari 4 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari sisi PN (Penyelenggara Negara), ada juga dari sisi swasta," ungkap Budi.
KPK Sita Uang Rp 2 M
KPK total menyita uang mencapai Rp 2 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim yang menjerat Bupati Edison sebagai tersangka. Barang bukti uang yang disita ini terdiri dari rupiah, riyal, hingga dolar.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang dalam bentuk tunai rupiah, dolar, kemudian riyal," Budi.
Selain mengamankan uang tunai, penyidik juga turut menyita saldo dalam rekening. Saldo dalam rekening tersebut diduga terkait dengan penerima yang diperoleh oleh Bupati.
"Dan juga ada sejumlah saldo dalam rekening. Karena memang beberapa rekening ini diduga digunakan sebagai penampungan terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari para pihak swasta, sehingga dilakukan pengamanan terhadap saldo-saldo dalam rekening tersebut," tuturnya.
"Total sekitar hampir 2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini," imbuhnya.
(kuf/zap)


















































