KPK membalas narasi yang dilontarkan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel sebelum sidang dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3. KPK meminta Noel fokus ke persidangan.
"Kami meminta terdakwa untuk lebih fokus pada jalannya persidangan, memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim, serta menghormati prinsip peradilan yang adil dan tidak mempengaruhi proses hukum secara tidak semestinya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Budi mengingatkan Noel bahwa narasi yang dilontarkannya tidak akan mengubah fakta hukum. Dia mengatakan masyarakat juga bisa menilai jalannya persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK mengingatkan bahwa narasi kontraproduktif atau yang bertujuan mengalihkan fokus dari proses persidangan, tidak serta-merta mengubah fakta hukum yang tengah diperiksa di pengadilan," ujarnya.
Budi mengatakan proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Dia mengatakan KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti dari perkara yang berawal dari OTT ini.
"Demikian halnya, setiap informasi yang disampaikan oleh KPK kepada publik berdasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta perkembangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara," kata dia.
"Kami tidak memberikan pernyataan di luar kerangka fakta hukum yang telah dikumpulkan dan diuji secara profesional oleh penyidik dan jaksa penuntut umum KPK," tambahnya.
Noel sebelumnya menyampaikan sejumlah hal sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/1). Salah satunya Noel menyindir KPK melakukan operasi tipu-tipu.
"Operasi tipu-tipu. Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para content creator yang ada di Gedung Merah Putih," kata Noel.
Noel mengklaim awalnya diminta datang ke kantor KPK. Dia menuduh KPK mem-framing dirinya terkena OTT dan punya puluhan mobil.
Noel juga menuduh KPK berpolitik. Dia mempertanyakan peran KPK seperti lembaga hukum atau kreator konten.
"Yang dia (KPK) bohongi itu presiden, yang mereka bohongi itu rakyat. Nggak malu, kasus ASDP. Mereka berpolitik. Makanya saya, pertanyaan saya, KPK ini lembaga hukum atau content creator? Itu harus, harus apa, eh, publik harus tahu," ujarnya.
Adapun Noel didakwa melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.
(ial/haf)
















































