Jakarta -
KPK mendapat informasi masih adanya pejabat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi saat momen Hari Raya Idul Fitri 1447 H. KPK pun meminta setiap instansi melakukan evaluasi terkait penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
"KPK menerima informasi masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan. Untuk itu kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (28/3/2026).
Budi menyebut evaluasi penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam aktivitas mudik Lebaran. Evaluasi ini juga menjadi bagian dalam menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan integritas Penyelenggara Negara (PN) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN)," ucapnya.
Budi mengatakan kendaraan dinas, baik yang disewa maupun berstatus barang milik negara atau daerah, merupakan fasilitas jabatan. Penggunaannya pun diatur hanya untuk kepentingan operasional kantor atau kedinasan.
Menurut Budi, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi merupakan penyimpangan dan berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi. Dia menyebut risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, tetapi juga lahir dari penyalahgunaan fasilitas negara.
"Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik," ujar Budi.
Untuk itu, KPK mendorong peran aktif inspektorat daerah dalam melakukan pengawasan dan audit internal, termasuk penelusuran penggunaan kendaraan dinas selama periode libur Lebaran. Penguatan fungsi pengawasan menjadi kunci dalam memastikan kepatuhan serta mencegah potensi pelanggaran berulang.
Simak juga Video 'Pramono Larang ASN DKI Pakai Mobil Dinas untuk Mudik':
(kuf/fas)


















































