KPK Cecar Eks Dirjen Kemnaker soal Dugaan Pemerasan di Kasus Suap Izin TKA

19 hours ago 1

Jakarta -

Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Haryanto telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). KPK mendalami soal dugaan pemerasan dalam kasus ini.

Pemeriksaan itu dilakukan pada Jumat (23/5) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Haryanto diperiksa 9 jam lebih.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pemerasan tersebut dalam kapasitas yang bersangkutan juga ada di dalam struktur Kementerian Ketenagakerjaan yang mengurusi terkait dengan penggunaan TKA di Indonesia," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seusai pemeriksaan tersebut, Haryanto irit bicara. Ketika ditanyai terkait kasus pengurusan TKA, Haryanto tak banyak bicara.

"Tanya penyidik saja. Tanya penyidik saja," kata Haryanto sambil berjalan meninggalkan gedung KPK, Jumat (23/5).

Selain Haryanto, KPK memeriksa tiga orang lain, yaitu:

1. Dirjen Binapenta tahun 2020-2023, Suhartono.
2. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019
3. Devi Angraeni sebagai Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan suap dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Kasus ini terjadi selama periode 2020-2023.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

"Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Plt Depdak KPK Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (20/5).

Simak juga Video: Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA

(rdp/rdp)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |