Jakarta -
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengusulkan adanya kenaikan batas usia pensiun ASN 70 tahun. Lalu berapa seharusnya usia pensiun ASN saat ini?
Dilihat detikcom, Jumat (30/5/2025), batas usia pensiun ASN diatur dalam pasal 55 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini merupakan perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014. Dalam UU ini dijelaskan jika usia pensiun ASN memiliki banyak tingkatan.
Untuk jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan madya, jabatan pimpinan tinggi pratama batas usia pensiun ialah 60 tahun. Sedangkan untuk jabatan pelaksana, usia pensiun sampai 58 tahun. Berikut aturannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jabatan Manajerial:
1. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas;
b. Jabatan Nonmanajerial:
1. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Sementara itu, untuk jabatan fungsional di atur dalam Pasal 239 ayat 2 Peraturan Perundang-undangan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal itu, disebutkan jika batas usia pensiun ASN bagi jabatan fungsional ialah 65 tahun. Berikut bunyi aturannya:
Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrullah menjelaskan mengenai usulan batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun. Zudan mengatakan usulan itu hanya untuk jabatan fungsional utama.
"Jadi dari KORPRI itu tidak mengusulkan semua ASN pensiun di usia 70 tahun, tidak. Yang diusulkan KORPRI adalah yang sampai jabatan fungsional utama itu pensiunnya di 70 tahun, terutama yang membutuhkan pemikiran, keahlian tinggi, dan saat ini guru yang paling perlu kita berikan perhatian karena guru walaupun sangat hebat, usia pensiunnya baru di umur 60 tahun," kata Zudan dalam acara Program Kesejahteraan KORPRI yang disiarkan melalui YouTube Setjen KORPRI, Rabu (27/5).
Dia mengatakan saat ini usia pensiun guru masih di 60 tahun. Hal itu mengakibatkan banyak para guru yang sudah pensiun, tetapi anak-anaknya masih bersekolah.
"Kalau guru utama 70 tahun, guru madya sampai 65 tahun, insyaallah putra putri guru sudah bisa lulus kuliah, kerja, sebelum orang tuanya pensiun. Kalau ini guru-guru bisa kita naikkan usia pensiunnya jabatan fungsional utama guru sampai di 70 tahun, insyaallah guru akan semakin sejahtera," jelasnya.
Dia juga mengusulkan agar usia pensiun ASN pelaksana ditingkatkan dari 58 menjadi 59 tahun. Menurutnya, dengan kenaikan batas usia pensiun itu akan meningkatkan kesejahteraan ASN, serta fungsi-fungsi keahlian dapat terus dipertahankan.
Kemudian, untuk jabatan struktural di jabatan pimpinan tinggi utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun. Lalu, untuk jabatan pimpinan tinggi madya diusulkan pensiun sampai 63 tahun.
Simak juga Video 'Respons Istana Soal Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun':
(amw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini