KPK Analisis Pengakuan Bos Blueray soal Rp 21 M ke Dirjen Bea Cukai

5 hours ago 4

Jakarta -

KPK akan melakukan analisis terkait fakta persidangan kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hasil analisis itu akan disampaikan kepada pimpinan KPK.

"Tentu ini akan menjadi analisa yang komprehensif oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk nanti kemudian dilaporkan ke pimpinan," jelas Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan saat ini proses penyidikan terhadap satu tersangka masih berjalan. Dia menyebut fakta-fakta yang muncul di persidangan bisa digunakan untuk memperkuat pembuktian maupun menjadi materi pengembangan perkara.

"Termasuk juga di fase penyidikan, saat ini masih ada satu tersangka, yaitu Saudara B yang memang masih berjalan. Sehingga fakta-fakta dalam persidangan itu bisa untuk kepengayaan dalam proses pembuktian pokok perkara atau nanti menjadi materi baru yang dimungkinkan untuk dilakukan pengembangan penyidikannya," ujarnya.

"Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa. Ini masih dari satu sisi. Tentunya butuh juga konfirmasi atau keterangan lain yang bisa menguatkan fakta ini," sambungnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6), terungkap pengakuan bos PT BlueRay Cargo, John Field, yang menyebut adanya pemberian uang total Rp 21 miliar untuk Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Uang tersebut diberikan dalam beberapa tahap dengan kode tertentu.

John membenarkan adanya kode penerima uang, yakni BC1 untuk Djaka Budhi Utama, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.

John mengatakan kode-kode tersebut disampaikan secara lisan oleh Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel Ditjen Bea Cukai. Rizal, Sisprian, dan Orlando merupakan tersangka dalam kasus ini, namun mereka belum disidang.

Jaksa mengatakan pemberian uang untuk Djaka dilakukan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025. Jaksa mengatakan setiap amplop untuk Djaka berisi uang Rp 3 miliar sehingga total dalam tujuh kali pemberian menjadi Rp 21 miliar.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

Respons Djaka

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama pernah menanggapi kasus dugaan korupsi suap importasi barang yang sedang diusut KPK dan menyeret namanya. Djaka enggan berkomentar banyak dan meminta semua pihak mengikuti perkembangan di persidangan.

"Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

(kuf/amw)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |