Kortas Tipikor Polri Tetapkan 4 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli BBM

4 hours ago 3

Jakarta -

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) non tunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Kasus tersebut terjadi pada periode 2009 hingga 2012.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi memaparkan penyidikan kasus tersebut dimulai pada 2022. Keempat tersangka yakni Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008 sampai 2011 inisial SW, Vice President Sales wilayah timur PT PPN periode 2009 sampai dengan 2013 inisial JI, General Manager Treasury and Vice President Treasury PT PPN inisial WTD dan pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT inisial ST.

"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka," kata Ahmad Yusuf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (30/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum menetapkan keempatnya sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 88 saksi dan 3 orang ahli serta melakukan gelar perkara. Selain itu, penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,3 miliar dan penggeledahan.

"Melakukan penggeledahan di lima lokasi, serta melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp 2.362.281.000 sebagai bagian dari upaya asset recovery," ujarnya.

Dia menuturkan pemeriksaan terhadap para tersangka masih berjalan. Selain itu, penyidik juga masih menelusuri aset keempatnya dan berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Pada saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka, melaksanakan penelusuran aset, kemudian melengkapi pemberkasan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan P16 kejaksaan guna proses hukum selanjutnya," ucapnya.

"Apabila ini telah terselesaikan semua, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara kepada jaksa. Upaya asset recovery akan terus dioptimalkan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin," lanjutnya.

Keempat tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 juncto 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 603 dan/atau pasal 604 juncto pasal 20 huruf c Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP nasional. Meski telah ditetapkan tersangka, keempatnya belum ditahan.

(rdp/rdp)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |