Kortas Tipikor Polri Terapkan Pasal TPPU Usut Aliran Dana Korupsi Batu Bara

7 hours ago 4

Jakarta -

Kortas Tipikor Polri mengusut dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Polri turut menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memburu aset dan aliran dana para pelaku dalam mengusut perkara ini.

Kakortas Tipikot Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan kasus ini berkaitan dengan pemenuhan pasokan batu bara periode tahun 2018-2026. Polri menemukan adanya dugaan penyimpangan yang melibatkan beberapa perusahaan penyedia.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," kata Totok dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menegaskan penerapan pasal TPPU bertujuan mengoptimalkan pemulihan kerugian negara atau asset recovery. Dia menegaskan, pihaknya akan melacak setiap aliran dana yang diduga berasal dari praktik tersebut.

"Penyidik akan melakukan langkah-langkah di antaranya pemeriksaan para saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut, permintaan keterangan ahli, melakukan penyitaan terhadap dokumen, data elektronik, maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana," tutur De Deo.

Adapun dalam perkara ini, Polri turut menerapkan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah ini diambil karena adanya indikasi kerugian keuangan dan perekonomian negara yang diduga mencapai Rp 5 triliun.

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," ujar De Deo.

"Namun terkait dengan nilai ini, secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi," lanjutnya.

De Deo membeberkan tiga modus yang digunakan dalam dugaan praktik rasuah ini. Di antaranya manipulasi dokumen kualitas, kuantitas hingga harga kontrak batu bara.

"Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan diantaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok," beber De Deo.

"Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang
riil," jelasnya.

Praktik korupsi ini, lanjut dia, diduga kuat menjadi penyebab gangguan pasokan listrik di berbagai wilayah. Polri menyebut penyimpangan kualitas dan kuantitas ini memicu terjadinya pemadaman listrik atau blackout belakangan.

"Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," terang De Deo.

Simak Video 'Manipulasi Kualitas-Harga: Trik Modus Korupsi Batu Bara Diungkap Polisi':

(ond/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |