Jakarta -
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi dengan mulai mengoperasionalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di wilayah Sumatera Selatan. Kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho dalam rangka mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan.
Pengoperasian ETLE Mobile Handheld tersebut dilaksanakan di bawah kendali Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Faizal, dan secara teknis dilaksanakan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto. Dukungan penuh diberikan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, sebagai bentuk penguatan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik di wilayah hukum Sumatera Selatan.
Dalam implementasinya, sebanyak 15 unit ETLE Mobile Handheld telah disiapkan dan mulai dioperasionalkan untuk mendukung kegiatan penegakan hukum lalu lintas di wilayah Sumatera Selatan. Penambahan perangkat tersebut bertujuan untuk memperluas jangkauan pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas, baik di ruas jalan tol maupun jalan arteri dan kawasan strategis lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ETLE Mobile Handheld merupakan perangkat penegakan hukum modern yang digunakan oleh petugas di lapangan untuk melakukan capture pelanggaran lalu lintas secara real-time. Perangkat ini mampu merekam bukti pelanggaran berupa foto atau video kendaraan yang dilengkapi dengan data pendukung, meliputi waktu kejadian, lokasi, arah kendaraan, serta identitas kendaraan bermotor.
Foto: Korlantas Polri terus memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi dengan mulai mengoperasionalkan ETLE Mobile Handheld di Sumatera Selatan. (Dok istimewa).
Seluruh data hasil tangkapan ETLE Mobile Handheld tersebut terintegrasi langsung dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas). Melalui sistem ini, proses penindakan dilakukan secara digital dan terstandar secara nasional sehingga menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui mekanisme ETLE, kendaraan yang melakukan pelanggaran tidak lagi dihentikan di tempat. Data pelanggaran diproses melalui sistem ETLE-Nas dan selanjutnya surat konfirmasi atau tilang dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses penindakan, meminimalisir kesalahan administrasi, serta menutup ruang terjadinya praktik transaksional di lapangan.
Korlantas Polri menegaskan bahwa pengoperasian ETLE Mobile Handheld di Sumatera Selatan tidak hanya berorientasi pada penindakan semata, namun juga sebagai sarana edukasi dan pencegahan. Dengan pengawasan berbasis teknologi, diharapkan dapat menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) secara berkelanjutan.
(hri/whn)
















































