Bogor -
Pria berinisial DF (44) ditetapkan sebagai tersangka pengancaman setelah mengacungkan airsoft gun ke pemotor di Jl Sholeh Iskandar, Tanahsareal, Kota Bogor. Pria asal Jakarta Sekatan itu kini ditahan di Mapolresta Bogor Kota.
"Yang bersangkutan (DF) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polresta Bogor Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi, Senin (16/6/2025).
Aji menyebutkan DF dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan airsoft gun dan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Pengancaman. DF terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Dijerat) Dugaan Tindak Pidana Kepemilikan, Penggunaan, dan Penguasaan Senjata api dan atau Pengancaman dengan memakai kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Aji.
Aji mengatakan, saat ini pihaknya masih menelusuri asal usul kepemilikan airsoft gun milik DF. Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan penggunaan airsoft gun untuk kejahatan.
"Masih kita dalami terkait asal-usul (airsoft gun) dan penggunaannya dari sejak kapan dan untuk apa," kata Aji.
Sebelumnya, DF ditangkap polisi setelah ugal-ugalan di Jalan Raya Sholeh Iskandar, Kota Bogor. Pelaku, yang mengendarai mobil Starlet merah, juga sempat mengacungkan airsoft gun ke arah pengendara motor.
Kejadian berlangsung pada Sabtu (14/6) malam. Pelaku sempat dikejar tim Raimas Polresta Bogor Kota sebelum akhirnya ditangkap bersama barang bukti senjata airsoft gun jenis HS.
Motif Tersinggung Merasa Dihalangi
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkapkan alasan 'koboi' jalanan berinisial DF mengacungkan airsoft gun ke pemotor di Jalan Raya Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pelaku mengaku kesal lantaran tidak diberi jalan ketika berkendara.
"(Motifnya) pelaku tersinggung dengan pengguna jalan yang menggunakan motor, tidak mau memberikan jalan pada saat diklakson," kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus, kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).
Eko menyebutkan pelaku sengaja mengacungkan airsoft gun untuk menakut-nakuti pemotor yang dianggap menghalanginya. Namun, pada saat bersamaan, ada anggota kepolisian yang melihat kejadian itu hingga akhirnya pelaku ditangkap.
"Pelaku mengeluarkan senjata airsoft gun untuk menakut-nakuti pengguna jalan atau pemotor," ujarnya.
"Di mana di antara pengguna jalan tersebut ada salah satu anggota Opsnal Narkoba yang sedang patroli sehingga melihat kejadian tersebut merasa terancam dan menghentikan pelaku, lalu mengamankan pelaku," imbuhnya.
(sol/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini