Kepingan Puzzle yang Belum Ketemu di Balik Tembok Bolong Jatinegara

7 hours ago 2
Jakarta -

Tembok pembatas perlintasan kereta di Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim), sengaja dilubangi diduga untuk dijadikan tempat prostitusi. Ditemukan 25 lubang pada tembok-tembok tersebut.

Seorang pedagang di sekitar lokasi, Ahmad (39), menuturkan di balik tembok bolong itu kerap dijadikan praktik prostitusi. Padahal, tembok-tembok yang bolong pernah ditutup.

Ahmad menyebut, praktik prostitusi lambat laun berkurang semenjak tembok ditutup dan petugas sering melakukan patroli saat malam hingga dini hari. Namun, masih ada yang lompat atau kembali menjebol tembok pembatas rel kereta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satpol PP DK Jakarta sudah turun langsung ke lokasi. Satpol PP mengamankan tiga orang wanita di lokasi itu.

Meski demikian, dugaan prostitusi yang menjadi bagian kepingan puzzle di balik tembok pembatas perlintasan kereta di Jatinegara belum ditemukan. Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan hasil penelusuran di lapangan tidak ada aktivitas yang diduga prostitusi.

"Pengecekan menyeluruh ke dalam tembok yang dibolongi, hasil tidak ditemukan tenda maupun aktivitas yang diduga prostitusi," kata Satriadi kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Tiga wanita yang diamankan saat pengecekan itu didata dan diberi edukasi.

"Ditemukan tiga wanita malam dilakukan pendataan, edukasi dan membuat surat pernyataan," jelasnya.

Ada Temuan Kondom hingga Miras

Temuan kondom hingga botol minuman keras di tembok bolong Jatinegara (Taufiq/detikcom) Foto: Temuan kondom hingga botol minuman keras di tembok bolong Jatinegara (Taufiq/detikcom)

Di balik tembok jebol itu banyak sampah-sampah yang berceceran di sekitarnya, termasuk temuan botol minuman keras hingga kondom. Pantauan di lokasi, Minggu (29/6) tembok jebol pertama lokasinya tak jauh dari flyover. Di baliknya ada bekas bungkus kondom hingga sampah koran berbahasa asing.

Kemudian, tembok jebol selanjutnya berada di dekat halte JakLingko, Jalan Bekasi Timur Raya. Di sana ditemukan sepasang sepatu perempuan kaus hingga selendang berwarna hitam.

Selain itu, ada juga bekas botol minuman keras yang sudah pecah. Sampah-sampah bungkus dan puntung rokok juga berserakan di sekitar lokasi.

Di titik berikutnya bahkan terdapat bekas kondom yang sudah berubah warna. Bekas kondom terlihat sudah mengering dan dibuang sembarangan di sekitar lokasi.

Tak hanya itu, bekas bungkus kondom juga tampak tercecer di dekat JPO Halte Pasar Enjo. Bungkus-bungkus itu tercecer dengan sampah-sampah lainnya tepat sebelum naik ke JPO.

Pembobol Tembok Diburu Polisi

Satpol PP cek lokasi diduga prostitusi di Jatinegara (dok. Satpol PP DKI) Foto: Satpol PP cek lokasi diduga prostitusi di Jatinegara (dok. Satpol PP DKI)

Polisi mendukung PT Kereta Api Indonesia (KAI) menindak pelaku pembobolan tembok pembatas rel kereta api di Jatinegara. Polisi memburu pembobol tembok pembatas rel kereta api di Jatinegara.

"Kami mendukung kebijakan dari KAI dan kami berusaha menindak para pelaku pembobol," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Dugaan praktik prostitusi muncul di balik pembobolan tembok pembatas rel kereta api di Jatinegara. Polisi juga turut melakukan pengusutan dugaan prostitusi di lokasi tersebut.

"Iya (mengusut dugaan prostitusi)," ujar Nicolas.

25 Lubang Segera Ditutup

Tembok pembatas rel kereta api di Jatinegara yang dibobol. Tembok pembatas di Jatinegara. (Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menemukan sekitar 25 lubang ilegal pada tembok pembatas jalur kereta api yang dijebol oleh oknum tak bertanggung jawab. Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan pihaknya akan terus melakukan kegiatan penutupan dan perbaikan pagar pembatas tersebut secara bertahap.

"Kami sudah melakukan pengecekan, dan secara keseluruhan terdapat kurang lebih 25 lubang yang dibuat oleh oknum dengan sengaja," kata Ixfan.

Penutupan dan perbaikan pagar pembatas tersebut dilakukan secara bertahap. Ixfan mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas yang berada di jalur rel kereta api tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Penutupan hingga perbaikan akan kami lakukan secara berkelanjutan, khususnya di titik-titik rawan yang kerap dibobol oleh pihak tidak bertanggungjawab," ujar Ixfan.

Menurut Ixfan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan tindakan pencegahan (preventif) terhadap berbagai potensi gangguan di jalur rel, dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

(idn/fas)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |