Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Cabang Bank Panin KCU Senayan untuk mendalami aliran dana di rekening tersangka pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) Adjie (A) ke sejumlah perusahaan. Uang yang ada di rekening itu diduga berasal dari korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022.
"Saksi nomor 2 (Kepala Cabang Bank Panin KCU Senayan) hadir menjelaskan terkait aliran uang di rekening Tersangka A dan perusahaannya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025)
Namun belum ada rincian pasti perusahaan mana saja yang mendapat aliran dana dari Adjie. Sebab, sampai saat ini, penyidikan masih berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pemeriksaan Kepala Cabang Bank Panin KCU Senayan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/6). Sedangkan satu saksi lain atas nama Hely, Direktur PT Karya Prima Valasindo belum dapat hadir karena alasan menjalani perawatan di Malaysia.
Duduk Perkara
Pada Maret 2022, ASDP mencaplok PT Jembatan Nusantara. Dilansir dari situs resmi ASDP, PT Jembatan Nusantara merupakan perusahaan kapal feri swasta yang mengoperasikan enam lintasan long distance ferry atau LDF dengan jumlah armada 53 unit kapal. Akuisisi tersebut membuat ASDP memiliki 219 unit kapal atau bertambah 53 dari sebelumnya 166 unit kapal.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 17 Juli 2024 mengatakan penyidikan perkara ini sudah dimulai sejak 11 Juli 2024. Sementara itu, Tessa Mahardhika selaku jubir KPK menyampaikan dugaan kerugian negara sementara Rp 1,27 triliun.
"Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Asep saat itu.
"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian, juga perhitungan dan lain-lain," imbuhnya.
Pada 15 Oktober 2024, Adjie selaku mantan pemilik PT Jembatan Nusantara mengklaim tidak ada kerugian negara dari proses akuisisi perusahaannya itu. Dia mengaku tidak menerima uang apa pun.
"Nggak (terima uang). Saya jual saja. Menurut saya, menurut saya ya, nggak ada (kerugian negara)," ucap Adjie setelah menjalani pemeriksaan saat itu.
Dalam perkara ini, KPK sudah menjerat 4 orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP nonaktif
2. Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP
3. Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP
4. Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara.
(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini