Kemenimipas Selaraskan Hukum Keimigrasian dengan KUHP-KUHAP Baru

2 hours ago 2

Jakarta -

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan kesiapan Kementerian Imipas menyesuaikan hukum keimigrasian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penyelarasan dengan KUHP dan KUHAP baru, ucap Menteri Agus, mendorong transformasi pendekatan hukum keimigrasian dari dominan represif menuju preventif, strategis, dan berbasis risiko.

"Transformasi ini bertujuan untuk mendorong penegakan hukum keimigrasian yang lebih adaptif, proporsional, berbasis risiko, serta selaras dengan perkembangan hukum pidana nasional dan dinamika global," ujar Menteri Agus dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta pada Selasa (3/2/2026).

Fokus penyesuaian terletak pada norma pidana dan sanksi, pergeseran pendekatan pemidanaan, serta sinkronisasi prosedur penyidikan dan penindakan. Ia menegaskan pihaknya berupaya memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan efektif dan mengedepankan HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara operasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah dan terus memperkuat penegakan hukum keimigrasian melalui operasi mandiri, penguatan pemeriksaan TPI, peningkatan fungsi intelijen, pengawasan, serta koordinasi lintas aparat penegak hukum," ucap Menteri Agus.

Menteri Imipas Agus Andrianto saat RDP dengan Komisi XIII DPRMenteri Imipas Agus Andrianto saat RDP dengan Komisi XIII DPR. (Dok. Istimewa)

Menteri Agus juga telah memantau gerak Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) ke jajaran, yakni melakukan sosialisasi proses hukum dengan berkiblat pada KUHP dan KUHAP baru. Dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi regulasi, tambah Menteri Agus, Ditjenim menyusun naskah akademik perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menteri Agus menyadari perubahan tersebut menuntut agar penegakan hukum keimigrasian efektif, proporsional, dan berkeadilan. Ia lanjut menekankan pentingnya penguatan kapasitas aparatur serta optimalisasi fungsi pengawasan dan intelijen sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum keimigrasian.

Pendekatan berbasis risiko serta penguatan fungsi intelijen, merupakan upaya dalam meningkatkan perlindungan terhadap warga negara dan orang asing. Sekaligus memperkuat kepastian hukum serta rasa aman di tengah masyarakat.

Terakhir dia berharap melalui transformasi tersebut, Kemenimipas menghadirkan sistem keimigrasian yang profesional, humanis, dan responsif terhadap dinamika hukum nasional serta tantangan global.

(aud/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |