Kemenhut Buru Aktor Lain di Kasus Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling

3 hours ago 1
Jakarta -

Proses penyelidikan penyelundupan 3 ton sisik trenggiling senilai mencapai ratusan miliar rupiah terus berlanjut. Kini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memburu aktor lain dalam jaringan internasional terkait yang terlibat kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan Ditjen Gakkum Kehutanan telah menuntaskan penyidikan terhadap tersangka berinisial TT (59). Dia terlibat dalam penyelundupan 3 ton sisik trenggiling yang akan dikirim ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).

TT dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, juncto Pasal 20 atau Pasal 21 dan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal I ayat (1) dan Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik selanjutnya menyiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Setelah berkas perkara TT dinyatakan lengkap, penyidik mengembangkan perkara terhadap tiga calon tersangka lain.

Mereka diduga berperan sebagai pemilik barang, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur pengiriman. Pengembangan dilakukan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh dan memastikan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi satwa liar Indonesia dan mengecam praktik penyelundupan satwa untuk diperjualbelikan di pasar gelap internasional. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan perdagangan ilegal satwa liar kini berkembang menjadi kejahatan transnasional yang terorganisir.

"Perdagangan ilegal satwa liar bukan lagi kejahatan konservasi yang berdiri sendiri. Kejahatan ini telah bergerak secara terorganisasi, memanfaatkan jalur perdagangan resmi, badan usaha, dokumen, dan jaringan lintas negara untuk mengeruk keuntungan dari kekayaan hayati Indonesia. Negara harus merespons dengan penegakan hukum yang lebih kuat, terintegrasi, dan mampu menjangkau pengendali serta penerima manfaatnya," kata Dwi Januanto dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Januanto menambahkan, pengembangan perkara dilakukan secara menyeluruh untuk memutus mata rantai perdagangan ilegal satwa liar. Pihaknya juga menggandeng sejumlah instansi untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.

"Pendekatan penegakan hukum tidak hanya mengikuti aliran barang, tetapi juga menelusuri aliran komunikasi, aliran keuangan, dan hubungan antar pelaku. Bersama Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, INTERPOL, serta otoritas negara mitra, kami memperkuat pertukaran informasi dan pengembangan perkara untuk membongkar jaringan lintas negara," kata dia.

"Apabila ditemukan alat bukti yang cukup mengenai tindak pidana lain, termasuk tindak pidana pencucian uang, pengembangannya dilakukan sesuai ketentuan hukum agar jaringan ini kehilangan sumber pembiayaan dan tidak dapat kembali beroperasi," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyampaikan pengembangan terhadap tiga calon tersangka masih terus dilakukan. Dia memastikan pengusutan perkara dilakukan sesuai aturan.

"Kami sedang mendalami peran pihak yang diduga sebagai pemilik barang, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur pengiriman. Setiap penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang kuat agar konstruksi perkaranya dapat dipertanggungjawabkan sampai persidangan," jelasnya.

Perdagangan ilegal satwa liar mengancam keanekaragaman hayati Indonesia. Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa jalur perdagangan, dokumen perusahaan, maupun hubungan lintas negara tidak boleh menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan.

Sebagaimana diketahui, Bea Cukai Tanjung Priok sebelumnya menggagalkan penyelundupan 3 ton sisik trenggiling senilai Rp 183 miliar yang akan diekspor ke Kamboja. Pelaku penyelundupan menyamarkan sisik trenggiling itu dengan mi instan dan teripang untuk mengelabui petugas.

Kepala Bea Cukai Tanjung Priok Adhang Noegroho Adi mengatakan pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas di lapangan dengan peti kemas yang tak sesuai dengan laporan pemberitahuan ekspor barang (PEB). Petugas menemukan tiga jenis barang berbeda, sedang dalam laporan hanya dituliskan dua.

"Berawal dari analisis pemindaian peti kemas yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok. Dari situ kita lakukan analisis atas pemberitahuan ekspor barang yang diberitahukan oleh PT TSR, yaitu pemberitahuannya dua jenis barang, yaitu sea cucumber (teripang) dan instant noodle (mi instan)," kata Adhang dalam jumpa pers di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/3).

Selanjutnya, petugas menemukan ada kejanggalan karena ada bagian yang tidak dilaporkan dalam PEB. Hal itu tertangkap oleh alat pemindai.

"Namun ditemukan adanya tiga bagian ruang sehingga diduga terdapat barang yang tidak diberitahukan dalam ekspor tersebut. Jadi dari hasil image dan hasil analisis kita mendalami," ucap dia.

Atas hal itu, Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen. Adhang menduga hal dilakukan sebagai bentuk upaya menghindari ketentuan larangan dan atau pembatasan ekspor.

(wnv/wnv)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |