Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 325 kilogram. Barang haram itu hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional Tailan-Indonesia yang masuk melalui wilayah Aceh.
Pemusnahan dilakukan oleh Subdit IV dan Tim I Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury di PT Tenang Jaya Sejahtera, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan ketetapan hukum. Pemusnahan ini komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Tanah Air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar," kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Ratusan kilogram sabu itu berasal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/137/VI/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2026. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni Zulfahmi (29) dan Jufri (28).
Kedua tersangka dihadirkan langsung untuk menyaksikan proses penghancuran barang bukti tersebut. Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan oleh tim penasihat hukum, penyidik, serta perwakilan dari instansi terkait.
Proses pemusnahan ini dikawal ketat oleh Tim Provost Div Propam Polri. Sebelum dimusnahkan, tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terlebih dahulu melakukan uji sampel untuk memastikan keaslian kandungan narkotika pada kristal putih tersebut.
Hadir pula dalam kegiatan ini perwakilan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin insinerator dengan suhu tinggi.
325 Kg Sabu Diamankan
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional Tailan-Indonesia di wilayah Lhokseumawe, Aceh. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 325 kilogram sabu.
"Tim gabungan Subdit 4, Tim 1 Satgas NIC Dittipidnarkoba, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 325 bungkus (325 kilogram) dalam kemasan teh China jaringan Tailan-Aceh-Indonesia," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi, dalam keterangannya, Minggu (28/6).
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua tersangka, yakni Jufri (29) dan Zulfahmi (29). Keduanya ditangkap pada Selasa (23/6) di Desa Jambong Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, ditemukan dua orang lain yang berperan sebagai pengendali, yakni Muhammad Jabbar dan Mahlu, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
(ond/fas)

















































