Kejagung Periksa Pegawai ESDM Terkait Kasus Samin Tan, Ini yang Digali

3 hours ago 1
Jakarta -

Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) milik Samin Tan (ST). Penyidik turut memeriksa sejumlah pegawai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku regulator dan pengawas.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut bahwa pemeriksaan terhadap pihak ESDM dilakukan untuk menelusuri bagaimana tambang PT AKT tetap beroperasi, meski izinnya telah dicabut sejak tahun 2017.

"Kalau selaku saksi pasti. Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi terhadap beberapa orang dari ESDM sebagai saksi ya, untuk menerangkan apa yang terjadi,"kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Syarief enggan memerinci kapan dan siapa saja pihak Kementerian ESDM yang telah diperiksa. Dia juga belum membeberkan hasil pemeriksaan para saksi tersebut.

"Nanti kita sampaikan. Itu sudah masuk dalam materi penyidikan kita. Kita sampaikan berikutnya," ujar Syarief.

Saat ditanya mengenai peluang adanya tersangka dari pihak kementerian tersebut, Syarief menyatakan pihaknya masih fokus pada alat bukti yang ada. Sejauh ini, penyelenggara negara yang baru ditetapkan sebagai tersangka berasal dari otoritas pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

"Untuk sementara ini ya, kami baru menetapkan yang dari KSOP. Tapi tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara yang lainnya yang cukup bukti, tentu akan kita proses," tutur Syarief.

Terratu, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, mereka adalah Handry Sulfian (HS)selaku mantan Kepala KSOP Rangga Ilung; Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT); dan Helmi Zaidan Mauludin (HZM) selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

Samin Tan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menyebut perusahaan itu sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.

Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.

"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026) malam.

Lebih lanjut, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara menabrakkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan.

"Sehingga merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara," lanjut Syarief.

(ond/wnv)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |