Kejagung Pelajari Permohonan JC Eks Waka BGN Sony Sonjaya

1 week ago 6
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengajuan tersangka yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Kejagung sedang mempelajari permohonan JC tersebut.

"Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan Rabu (10/6/2026).

Syarief mengatakan tim penyidik tidak memiliki tenggat waktu dalam menganalisis permohonan JC. Dia mengatakan penyidik terus menganalisis alat bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada (batas waktu), kita pelajari dulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain," jelas Syarief.

Sebelumnya, pengacara Sony, Krisna Murti, mengatakan kliennya sudah menyebut 20 lebih nama terkait dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Puluhan nama itu disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Sudah kita sampaikan ke penyidik (20 lebih nama) udah ada di BAP kok itu waktu pemeriksaan kita kan saya mendampingi Pak Sony, sudah kita tuangkan dalam BAP," kata Krisna kepada wartawan, Rabu (10/6).

Dia mengungkap ada 26 nama yang diduga terlibat kasus tersebut. Dia menyebut jumlah itu baru sebagian.

"Ada orang-orang, pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif, (Jumlahnya) 26, ada kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja," ucapnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet serta televisi.

Simak Video 'Sony Sonjaya Setor 26 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG, Ini Bocorannya!':

(ond/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |