Kejagung Geledah Sejumlah Tempat di Kalteng-Jakarta Terkait Kasus Samin Tan

2 hours ago 2
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Dalam perkembangannya, penyidik juga telah menggeledah sejumlah tempat terkait perkara itu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penetapan Samin Tan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Bukti tersebut diperoleh melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di banyak tempat.

Penggeledahan dilakukan di Jawa Barat, Kalimantan Selatan (Kalsel), DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah (Kalteng). Hingga saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggeledahan dilaksanakan di beberapa daerah, yaitu Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah," kata Syarief dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026) malam.

"Dan perlu diketahui sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," lanjutnya.

Selain itu, penyidik juga menggeledah sejumlah perusahaan yang terafiliasi, termasuk PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) yang disebut memiliki keterkaitan dengan Samin Tan.

"Untuk penggeledahan betul, sekarang sedang masih berlangsung ya. Masih berlangsung di beberapa tempat di Kalsel, di Kalteng, di Jakarta, ya, dan di Jawa Barat. Untuk perusahaan yang disebutkan tadi (PT BLEM) itu termasuk perusahaan yang terafiliasi, betul," ucap Syarif menjawab pertanyaan wartawan.

Dalam konstruksi perkara ini, Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.

Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.

"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," ungkapnya.

Lebih lanjut, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara menabrakkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan.

"Sehingga merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara," lanjut Syarief.

Kejagung menyebut adanya indikasi keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara ini. Namun, hingga saat ini belum ada pihak dari unsur tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Udah saya sampaikan bahwa dalam kasus ini itu ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tambang. Untuk siapa petugas penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan kemudian berikutnya," tutur Syarief.

Dia menuturkan bahwa unsur kerja sama dengan penyelenggara negara menjadi dasar masuknya perkara ini ke dalam kategori tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP. Kini Samin Tan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Simak juga Video 'Berkaca dari Kasus Samin Tan, ICW Nilai MA Tak Dorong Upaya Pemberantasan Korupsi':

(ond/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |