Jakarta -
Samin Tan yang merupakan beneficial ownership PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyita aset-aset Samin Tan.
"Kami sebagai penyidik akan melakukan pengamanan aset-aset untuk mengembalikan dan memulihkan kerugian negara yang terjadi," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026).
Ke depan, Kejagung bakal melakukan pelacakan aset Samin Tan. Selain itu, Kejagung juga lacak aset perusahaan PT AKT dan afiliasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini baru ditetapkan tersangka saat ini, berarti mulai saat ini, ke depan, kami mulai melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik tersangka, perusahaan, dan afiliasinya," tutur Syarief.
Belum diketahui jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Tim auditor masih menghitungnya.
"Sedang dihitung," singkatnya.
ST selaku beneficial ownership PT AKT yang merupakan kontraktor penambang batu bara yang didasarkan kepada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah dicabut izinnya pada tahun 2017.
Setelah dicabut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melanggar hukum. Kegiatan ini dilakukan sampai tahun 2025.
"Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara," lanjut Syarief.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yaitu pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di provinsi DK Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
"Penggeledahan masih berlangsung terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," kata Syarief.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"ST ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," sambungnya.
(isa/isa)


















































