Kasus Roy Suryo-dr Tifa, Polisi Persilakan Tim Hukum Tempuh Praperadilan

3 hours ago 2

Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), karena berkas perkaranya sudah lengkap. Polisi menegaskan proses hukum telah dilakukan sesuai dengan aturan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penangkapan Roy dan Tifa dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan berkas perkara keduanya. Polisi memiliki kewajiban untuk segera melimpahkan para tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

"Bahwa pada hari ini kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para Tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF, sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejati DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iman mengatakan pihaknya siap jika proses hukum terhadap Roy dan Tifa diuji secara formil. Polda Metro, kata Iman, akan menghormati jika tim hukum kedua tersangka akan menggugat status hukum dan penangkapan ini melalui mekanisme praperadilan yang diatur dalam KUHAP.

"Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan yang berlangsung, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan. Maka kepada pihak Tersangka dan keluarga maupun kuasa hukum Tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut," ujar Iman.

"Kami akan menjaga dan memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang kami lakukan dilaksanakan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.

Iman juga memastikan hak Roy dan Tifa sebagai tersangka akan dipenuhi penyidik. "Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban Tersangka terlindungi," imbuhnya.

Seperti diketahui, Roy Suryo dan dr Tifa telah ditangkap terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro menegaskan penangkapan ini bukan menyasar pribadi dua orang itu, tetapi pada dugaan pidana yang menjerat Roy dan Tifa.

"Penegakan hukum ini tidak ditujukan kepada pribadi maupun pandangan seseorang, melainkan pada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Saksikan Live DetikSore:

(ygs/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |