Jakarta -
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meyakini perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam UU Polri yang baru tak akan menimbulkan sumbatan karier atau bottleneck. Jenderal Sigit menilai persoalan tersebut telah diantisipasi.
"Batas usia pensiun, saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur," kata Jenderal Sigit seusai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Jenderal Sigit mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti UU Polri. Pihaknya berharap bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin nanti akan bisa dilihat karena intinya kami, Polri, tentunya akan menindaklanjuti apa yang menjadi amanat dari undang-undang ini, sehingga kita bisa memberikan pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat, membentuk postur Polri yang betul-betul bisa diharapkan oleh masyarakat, dan utamanya bagaimana agar Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai oleh masyarakat," ujarnya.
Jenderal Sigit mengatakan Polri juga akan terus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Selain itu, Polri juga akak terus menjaga stabilitas.
"Kita terus bisa beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman ke depan, yang juga memunculkan masalah-masalah yang harus dihadapi oleh Polri, untuk menjaga stabilitas dan menciptakan situasi kamtibmas yang harus kita jaga sebagai modal awal, ataupun syarat utama untuk terwujudnya ataupun berjalannya pembangunan bangsa," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang terlibat dalam pengesahan UU Polri. Dia mengatakan perubahan ini merupakan perubahan ketiga.
"Ini adalah perubahan ketiga yang menurut kami ini adalah bagian dari upaya untuk menjawab apa yang menjadi harapan publik, karena memang banyak hal yang kita serap," katanya.
"Demikian juga pada saat kami masih berada di tim Komisi Reformasi, sehingga kita juga kemudian ingin bahwa Polri ke depan betul-betul menjadi institusi yang bisa memenuhi apa yang diharapkan masyarakat," sambung dia.
Kapolri mengatakan pihaknya memberikan ruang yang luas dalam penegakan hukum, meskipun hal itu juga telah diatur dalam KUHAP.
"Namun juga tentunya diperkuat lagi di undang-undang tersebut dengan menggunakan teknologi informasi. Sehingga kemudian, baik dari mulai proses awal, pemeriksaan, semuanya juga menggunakan teknologi informasi sehingga pengawasannya juga jauh lebih kuat, komplain-komplain dari masyarakat juga tentunya harapan kita bisa kita respons lebih cepat," tuturnya.
RUU Polri mengakomodir sejumlah hal. Di antaranya, terkait batas usia pensiun anggota Polri.
"Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi 'Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden'," kata Wamenkum Eddy dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (9/6).
"Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden," sambungnya.
Selain itu, ada pula perubahan lainnya di antaranya pada Pasal 2 terkait aturan peralihan batas usia pensiun. Berikut bunyi ketentuan batas usia pensiun pada saat UU Polri mulai berlaku:
a. Batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 5, berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 56 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku.
b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
Lihat Video 'Tok! Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden':
(amw/yld)

















































