Kapolri Tunjuk Novel Baswedan Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

10 hours ago 1

Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara yang berfokus mendampingi kementerian dalam meningkatkan penerimaan negara di berbagai sektor. Novel Baswedan ditunjuk jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara.

Dalam keterangan tertulis, dilihat, Senin (16/6/2025), Kepala Satgassus dijabat oleh Herry Muryanto. Adapun anggotanya merupakan mantan pegawai KPK yang sudah mempunyai pengalaman dalam menangani kasus korupsi dan ahli dalam tata kelola pemerintahan serta sebelumnya tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi.

Adapun, anggota Satgassus Yudi Purnomo Harahap mengatakan selama 6 bulan ini Satgassus telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian ESDM, termasuk yang terbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satgassus turun langsung melihat situasi lapangan di Pelabuhan di Jawa Timur pada 7-9 Mei 2025 dan Pelabuhan Benoa Bali pada 11-13 Juni 2025.

Yudi menyampaikan, Hotman Tambunan selaku ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan telah memetakan di sektor perikanan masih ada potensi untuk meningkatkan pendapatan negara. Atas hal itu, Satgassus mendampingi para pemangku kepentingan lintas instansi, lembaga, dan kementerian, baik pusat maupun daerah, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Perhubungan RI, serta pemerintah provinsi.

"Satgassus berusaha untuk memetakan masalah dan menawarkan serta mengawal solusi agar PNBP di sektor perikanan meningkat," kata Yudi Purnomo dalam keterangan tertulis.

Satgassus telah mengunjungi 2 pelabuhan perikanan, yaitu Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur; dan Pelabuhan Perikanan di Benoa, Provinsi Bali. Dalam kunjungan itu ditemukan permasalahan yang perlu segera diselesaikan untuk meningkatkan PNBP antara lain masih banyaknya kapal-kapal penangkap ikan di bawah dan atau di atas 30GT yang menangkap ikan di atas 12 mil laut, tetapi belum mempunyai izin penangkapan ikan.

"Dengan demikian, atas ikan hasil tangkapan kapal tak berizin tersebut tidak dapat dipungut PNBP-nya. Beberapa kapal tersebut memang telah mengajukan perizinan tetapi masih terkendala dan membutuhkan waktu yang relatif cukup lama," ujar Yudi.

(idn/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |