Kapolri: Perpol 10/2025 Isi Kekosongan Hukum, Bukan untuk Lawan Putusan MK

1 week ago 7

Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Jenderal Sigit menegaskan Perpol itu bukan untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Beberapa waktu yang lalu, Polri menerbitkan Perpol Nomor 10 tahun 2025. Perpol ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK," kata Jenderal Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK sebelumnya mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat 3 UU Polri punya semangat atau substansi yang sama dengan pasal 10 ayat (3) TAP MPR nomor VII/MPR/2000. MK menyatakan kedua ketentuan itu menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.

MK mengatakan jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. MK menyatakan hal itu dapat diketahui dengan merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sementara itu, ada juga gugatan nomor 223/PUU-XXIII/2025, Senin (19/1) yang amar putusannya menyatakan MK menolak gugatan yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku advokat terkait Pasal 19 Ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Beberapa waktu yang lalu kami menghadapi dua gugatan, yaitu gugatan 114 tahun 2025 yang menghapus frasa penugasan dari Kapolri sedangkan di Pasal 223 terdapat gugatan terhadap penempatan Polri di luar struktur yang menggugat Undang-undang ASN dan penjelasan Pasal 28 ayat 2 tentang Polri. Alhamdulillah gugatan tersebut ditolak," ujar Jenderal Sigit.

Jenderal Sigit mengatakan Perpol Nomor 10/2025 untuk mengisi kekosongan hukum. Jenderal Sigit mengaku menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

"Bagian dari iktikad baik Polri untuk mengisi kekosongan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," ujarnya.

Jenderal Sigit berharap nantinya penempatan anggota Polri di luar struktur bisa diatur dalam Undang-Undang Polri. Jadi, katanya, UU Polri itu menjadi pedoman dalam pelaksanaan penugasan Polri di luar struktur.

"Tentunya, harapan kami ke depan ini bisa dibahas di dalam revisi Undang-Undang Polri sehingga kemudian menjadi pedoman di dalam pelaksanaan dan penugasan Polri pada saat harus melaksanakan tugas di luar struktur," ujarnya.

(whn/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |