Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi pegawai swasta hingga pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, serta pensiunan, jadwal yang paling dinanti jelang Lebaran adalah pembagian tunjangan hari raya (THR).
Adapun, sejarah THR di Indonesia dimulai tahun 1951. Ini dicetuskan oleh Perdana Menteri Soekiman Wiriosandjojo. Saat itu, THR diadakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga ada kebijakan "Hadiah Lebaran" pada 1954 dan diwajibkan oleh pemerintah pada 1961, hingga akhirnya diatur resmi sebagai THR wajib bagi pekerja.
Untuk swasta, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menegaskan kewajiban pengusaha dalam memberikan THR sebagai bagian dari pengupahan. Sementara itu, Undang-Undang Cipta Kerja pasal 88E juga menegaskan THR sebagai hak karyawan.
Sesuai aturan yang berlaku, THR pegawai swasta wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Jika Idulfitri jatuh pada 19-20 Maret 2026, maka THR diperkirakan cair paling lambat 11-12 Maret 2026.
Patut diingat, THR swasta tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh. Ketentuan ini merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lantas, bagaimana dengan THR ASN, TNI, Polri dan pensiunan?
Bagi aparatur negara, THR biasanya dicairkan 10 hingga 15 hari kerja sebelum Idulfitri. Jika Lebaran jatuh pada 19-20 Maret 2026, maka pencairan diperkirakan berlangsung antara 4-9 Maret 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menganggarkan Rp 55 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga TNI-Polri.
Purbaya menyebut, anggaran THR tersebut mulai dicairkan bertahap sejak awal-awal Ramadan atau bulan Puasa.
"Udah pasti nanti. Tapi saya nggak tau tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan udah bisa kita salurkan," ucapnya saat ditemui usai acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta, minggu lalu (13/2/2026).
Jika dibandingkan dengan anggaran THR pada 2025 lalu, anggaran THR untuk tahun ini terlihat mengalami kenaikan. Anggaran THR untuk Idul Fitri 2026 ini meningkat dari Rp 49,9 triliun pada tahun lalu.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

















































