Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan membenarkan kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sore hari ini (20/05/2025). Terkait hal ini, Kemnaker menyampaikan dukungan penuhnya terhadap langkah KPK dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak tahun 2019. Ia juga menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penggeledahan, KPK telah lebih dulu melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024.
"Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker," ungkap Sunardi dalam keterangannya.
Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan penggeledahan di Kemnaker terkait penyidikan kasus korupsi baru yang sedang diusut. Kasus itu berkaitan dugaan suap dan gratifikasi tenaga kerja asing.
(wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pemerintah Segera Bentuk Satgas PHK untuk Atasi Masalah PHK
Next Article KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Suap