KaisarTV melaporkan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Ecohome Indonesia ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan penggunaan potongan konten KaisarTV tanpa izin untuk kepentingan komersial Ecohome Indonesia.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/4105/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Juni 2026. Pemimpin Redaksi KaisarTV, Abdul Gafur, menyebutkan pihaknya membuat laporan setelah menemukan potongan konten podcast KaisarTV dipakai tanpa izin oleh Ecohome Indonesia di Instagram, TikTok, Threads, dan YouTube Shorts.
Dalam konten yang diunggah, Ecohome Indonesia diduga mengambil dan memanfaatkan cuplikan podcast produksi KaisarTV sebagai bagian dari materi promosi dan pemasaran mereka. Gafur menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan perusahaan media yang telah berinvestasi dalam proses produksi konten, mulai riset, pengembangan ide, produksi, hingga distribusi kepada publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KaisarTV dibangun dengan kerja keras, dedikasi tim, waktu, tenaga, biaya, dan sumber daya yang tidak sedikit, serta kepercayaan jutaan penonton muda Indonesia. Konten kami bukan aset yang bisa diambil begitu saja untuk kepentingan komersial pihak lain tanpa izin. Karena itu, penggunaan konten tanpa izin untuk kepentingan komersial merupakan persoalan serius yang tidak dapat dianggap sepele," ujar Gafur dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 48 UU ITE juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 ayat (1), ayat (3), serta Pasal 113 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Gafur berharap proses hukum ini merupakan komitmen menjaga ekosistem kreatif, hak kekayaan intelektual, dan edukasi agar karya kreatif dihargai.
Pengacara KaisarTV, Army Mulyanto, mengatakan perlindungan terhadap hak cipta merupakan bagian penting dalam menjaga iklim industri kreatif. Dia mengatakan perlindungan hak cipta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif.
"Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Saat ini laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Harapannya, perkara ini dapat menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual di era digital," ujar Army.
Duduk Perkara
Pada 29 November 2024, KaisarTV memublikasikan episode podcast K-PODS berjudul 'Ngantuk Habis Makan? Alarm Gula Darah Tinggi dan Risiko Diabetes! dr Hans Kristian #KPODS' di channel YouTube KaisarTV. Episode tersebut diproduksi oleh tim KaisarTV dengan biaya, kru, dan fasilitas studio sendiri.
Pada 24 Mei 2026, KaisarTV menemukan akun resmi Instagram @ecohome_indonesia mengunggah konten pada 24 Maret 2026 yang isinya ialah potongan konten podcast KaisarTV dan mendistribusikannya ke Instagram, TikTok, YouTube Shorts, dan Threads untuk kepentingan promosi komersial produk air fryer.
KaisarTV menyatakan tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apapun kepada PT Ecohome International Indonesia untuk menggunakan, mereproduksi, mendistribusikan, maupun memodifikasi konten tersebut. KaisarTV juga mengaku telah mengirimkan somasi melalui pengacara Rahman, Mulyanto, Huda & Partners Law Office pada 2 Juni 2026 ke Ecohome Indonesia. Somasi itu menuntut penghentian penggunaan konten, penghapusan menyeluruh, permintaan maaf tertulis, dan pembayaran ganti rugi.
PT Ecohome International Indonesia melalui kuasa hukumnya pada 4 Juni 2026 yang isinya disebut mengakui penggunaan konten KaisarTV dan menyampaikan permohonan maaf, namun tidak disertai proposal penyelesaian yang konkret dan proporsional. KaisarTV kemudian melapor ke polisi.
detikcom telah berupaya menghubungi pihak Ecohome Indonesia via pesan di akun Instagram resminya, namun belum mendapat respons.
(haf/dhn)

















































