Jakarta -
KPK mengungkapkan asal-usul uang yang diberikan jajaran Kepala Dinas (Kadis) untuk menuruti permintaan THR dari Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL). KPK menyebut, jajaran Kadis ini terpaksa meminjam uang agar bisa menyetor permintaan THR dari Bupati Syamsul.
"Dari informasi yang kami terima dari para Kepala SKPD itu, bahwa ada yang kemudian meminjam ya, meminjam uang itu ya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menjelaskan, peminjaman uang yang dilakukan jajaran Kadis ini memiliki dampak serius. Sebab, kata dia, peminjaman uang itu akan bermuara pada munculnya ijon proyek.
"Meminjam itu tentunya juga ujung-ujungnya adalah nanti ada ijon, ijon proyek di tempatnya (masing-masing Dinas). Sehingga peminjaman itu nanti akan dibayar dengan proyek-proyek yang akan dilaksanakan di tahun 2026," jelas Asep.
Asep pun mengatakan, pekara permintaan THR Bupati Syamsul kepada jajaran Kadis ini bukan hal sepele. Nantinya, kata dia, ketika timbul ijon proyek, maka masyarakat juga yang akan menjadi korban.
Asep menyebut, ijon proyek yang nantinya muncul menyebabkan tiap-tiap Kadis akan mengurangi porsi dalam pembangunan suatu proyek fasilitas umum (fasum). Hasilnya, kualitas fasum yang diterima masyarakat tidaklah maksimal.
"Nah nanti, pada saat proyeknya tentu kalau sudah di-ijon seperti itu, kualitas dari proyek yang dikerjakan itu akan menurun gitu. Seperti ini, karena ya sebagian sudah digunakan untuk atau sudah diambil untuk keperluan-keperluan seperti ini. Nah yang dirugikan siapa? Masyarakat," tutur Asep.
"Misalnya, kalau dimintakan ke PUPR ya, sarana jalan, jembatan, lain-lain, bangunan-bangunan fisik itu akan terdampak. Kalau dimintakan ke dinas kesehatan, layanan kesehatan dan lain-lain, obat dan lain-lain, masyarakat tidak akan sehat semestinya. Jadi dampak ikutannya, ini menjadi lebih besar gitu ya. Itu tidak hanya kita memandang ini diambil hanya misalkan untuk THR gitu engga," imbuhnya.
Bupati Syamsul Ancam Rotasi Kadis
Sebelumnya, KPK juga mengungkap adanya ancaman yang diberikan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman kepada para Kepala Dinas (Kadis) yang tak menuruti permintaan untuk memberikan THR. KPK mengatakan, para kadis diancam akan digeser oleh Bupati Syamsul jika tidak patuh.
"Jadi beberapa saksi yang di, dari 13 kan ada kepala-kepala, itu menyampaikan memang ada kekhawatiran. Kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara AUL ini, maka akan digeser dan lain-lain, gitu ya, seperti itu. Dianggap tidak loyal terhadap perintah bupatinya," kata Asep.
Asep menyebut, Bupati Syamsul telah memasang target saat melakukan pemerasan ke sejumlah dinas hingga puskesmas untuk memberi THR ke Forkopimda. KPK menyebut target yang dipasang hingga Rp 750 juta.
"Sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan 'target setoran' mencapai Rp 750 juta," terang Asep.
Asep juga menjelaskan, dari total target tersebut, masing-masing satuan kerja (satker) diminta menyetor uang mulai dari Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Dia mengatakan, Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, 2 rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas.
"Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp 75 juta sampai Rp 100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah," ungkap Asep.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) bersama Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Keduanya pun disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(kuf/azh)













































