Jejak Perkara Sengketa Hotel Sultan hingga Dieksekusi Hari Ini

1 day ago 4
Jakarta -

Perkara sengketa lahan Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, kini memasuki babak pamungkas. Eksekusi pengosongan lahan dilakukan hari ini. Begini perjalanan kasusnya.

Dirangkum detikcom, Kamis (18/6/2026), sengketa ini sejatinya sudah berjalan selama kurang-lebih 26 tahun. Kisruh sengketa ini antara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo

Semua bermula mengenai status lahan Blok 15 GBK. Di blok itu kini berdiri Hotel Sultan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco dinyatakan telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Lalu PPKGBK mengatakan lahan itu milik aset negara dan harus dikembalikan. Akan tetapi, pihak Pontjo tak setuju.

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2026 lalu. PN Jakpus kemudian mengabulkan permohonan tersebut.

PN Jakpus menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK pada 18 Juni 2026 hari ini.

Amar putusan pengadilan menyatakan tanah eks HGB 26/Gelora, eks HGB 27/Gelora, beserta seluruh bangunan yang melekat di atasnya harus diserahkan kepada negara. Adapun persiapan eksekusi pengosongan telah dilakukan dan disiapkan secara intens.

"Pengadilan dalam suratnya sudah mengimbau agar PT Indobuildco, penghuni, serta pihak lain yang menduduki kawasan Blok 15 GBK untuk meninggalkan/mengosongkan kawasan Blok 15 secara sukarela," kata Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, Selasa (26/5) lalu.

Pontjo Sutowo, katanya, sudah diberi waktu 23 hari untuk mengosongkan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 GBK. Hal itu usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan tanggal eksekusi pengosongan, yaitu Kamis, 18 Juni 2026.

Menurut Kharis, jeda waktu yang diberikan oleh pengadilan cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan atau meninggalkan kawasan Blok 15 GBK. Pengosongan itu semestinya dapat dilakukan secara sukarela.

"Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Dalam suratnya, Pengadilan juga menghimbau agar penghuni atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari Indobuildco untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan untuk mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Ini penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru," ujarnya.

Saksikan Live DetikPagi :

Simak juga Video 'PN Jakpus Hukum Pengelola Hotel Sultan Bayar USD 45 Juta ke Negara':

(whn/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |