Jejak 'Crazy Rich' Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

6 hours ago 2
Jakarta -

Samin Tan (ST) baru saja ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Siapa Samin Tan?

Samin Tan diketahui pernah masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia. Dulu dia pernah lolos dari kasus suap di KPK.

Dalam catatan pemberitaan detikcom, Samin Tan muncul dalam daftar 40 orang terkaya di Indonesia yang dirilis majalah Forbes pada 2011. Kala itu, posisi tiga besar orang terkaya tahun 2011 masih dipegang oleh Hartono bersaudara (pemilik Djarum), Susilo Wonowidjojo (Gudang Garam), dan Eka Tjipta Widjaja (Sinarmas Group).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari daftar itu, Samin Tan berada di posisi ke-28. Dia disebut memiliki kekayaan USD 940 juta atau sekitar Rp 13 triliun.

Pada 2019, Samin Tan diperiksa berkali-kali oleh KPK terkait kasus suap hingga akhirnya mangkir. Samin Tan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 6 Mei 2020. Dia jadi buron setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Hampir 1 tahun menghilang, Samin Tan akhirnya ditangkap KPK. Samin Tan dijerat sebagai tersangka perkara dugaan suap terkait mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. KPK menyebut Samin Tan sebagai pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, memberi suap Rp 5 miliar ke Eni Saragih.

Samin Tan dituntut jaksa KPK dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim berpendapat berbeda. Pada tahun 2021, hakim memvonis bebas Samin Tan. Ia tidak terbukti memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni dan dianggap sebagai korban pemerasan. Vonis bebas Samin Tan dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2022.

Tersangka Korupsi Tambang

Bertahun-tahun berlalu, nama Samin Tan muncul lagi. Samin Tan ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Samin Tan selaku beneficial ownership PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Diketahui izin PT AKT yang merupakan kontraktor penambang batu bara telah dicabut pada 2017.

Namun setelah dicabut izinnya, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melanggar hukum. Kegiatan ini dilakukan sampai tahun 2025.

"Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara," ujar Dirdik Jampidsus Syarief, Sabtu (28/3/2026).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yaitu pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di provinsi DK Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

"Penggeledahan masih berlangsung terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," kata Syarief.

Ke depan, Kejagung bakal melakukan pelacakan aset Samin Tan. Selain itu, Kejagung juga lacak aset perusahaan PT AKT dan afiliasinya.

"ST ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," sambungnya.

Simak juga Video 'Berkaca dari Kasus Samin Tan, ICW Nilai MA Tak Dorong Upaya Pemberantasan Korupsi':

(isa/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |