Jangan Belikan Anak Make Up Mainan, BPOM Peringatkan Bahayanya

10 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kosmetik untuk anak-anak dan remaja banyak diburu konsumen. Warnanya mencolok, bentuknya lucu, dan kerap dijual bebas secara online.

Tapi di balik tren ini, para pejabat dari BPOM dan Kementerian Perindustrian mewanti-wanti risiko tersembunyi. Itu adalah bahan kimia berbahaya dan kualitas produk yang rendah.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri menegaskan, kosmetik mainan tak boleh dianggap remeh. Ia menjelaskan, banyak produk yang menyasar anak-anak ternyata mengandung zat kimia seperti Azo, formalin, atau rhodamin B, yang bisa berbahaya bila terkena kulit sensitif anak.

"Meskipun hanya untuk mainan atau boneka, kenyataannya tetap bisa bersentuhan dengan kulit anak. Jika bahan berbahaya digunakan dan produknya tidak memiliki izin edar, risikonya nyata," ujar Kashuri dalam webinar yang digelar online dan offline di Jakarta, Senin (21/7/2025).

Ia menambahkan, saat ini semua mainan anak yang mengandung unsur kosmetik wajib memenuhi standar nasional (SNI) dan memiliki izin edar dari BPOM. Pengawasan dilakukan lewat sistem tiga pilar, yakni industri, pemerintah, dan masyarakat.

BPOM juga menyarankan orang tua untuk melakukan langkah "Cek Klik" sebelum membeli produk yakni cek kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. "Jika ragu, masyarakat bisa menggunakan aplikasi BPOM Mobile untuk memverifikasi legalitas produk atau bahkan melapor jika ada produk mencurigakan," kata ia.

Sementara itu, Pembina Industri Ahli Muda Kementerian Perindustrian, Miranti Rahayu, menyoroti pentingnya standarisasi industri sebagai bentuk intervensi pemerintah. Tujuannya, kata ia, menjaga agar pasar tidak dipenuhi produk murah berkualitas rendah yang bisa membahayakan.

"Produk dengan harga murah kerap mengorbankan bahan baku. Inilah kenapa kita butuh standar minimum seperti SNI. Jangan sampai pasar dikuasai produk berbahaya hanya karena murah," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam sistem standarisasi nasional terdapat tiga jenis standar: SNI (Standar Nasional Indonesia) sebagai batas minimal, Spesifikasi Teknis, dan Pedoman Tata Cara (PTC). SNI bersifat sukarela, namun bisa diberlakukan wajib jika ada kepentingan nasional, termasuk perlindungan anak dan konsumen.

Produk yang diproduksi di bawah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10-33 harus mengikuti pembinaan wajib dari Kementerian Perindustrian.

"Jika kosmetik anak atau mainan berunsur kosmetik terbukti membahayakan, pemerintah bisa mewajibkan SNI untuk jenis produk tersebut," katanya dalam kesemptan yang sama.

Keduanya sepakat perlindungan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Orang tua diminta aktif mendampingi anak saat bermain kosmetik, memastikan produk dibeli dari toko resmi, dan memeriksa izin edar sebelum digunakan.

"Kalau beli kosmetik online dan kemasannya sudah rusak, sebaiknya jangan dipakai. Bisa jadi sudah tercemar mikroba," tegas Kashuri.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article BPOM Awasi Penjual Takjil Ramadan, Hal Ini yang Bakal Dicek

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |