Jakarta -
Hingga akhir tahun 2025, masih ada beberapa tanggal merah, salah satunya ada di bulan Juni. Di bulan keenam ini, ada libur panjang dalam rangka memperingati Idul Adha dan Tahun Baru Islam.
Ingin merencanakan liburan bersama keluarga? Berikut ini jadwal libur panjang bulan Juni 2025.
Tanggal Merah Juni 2025
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tanggal merah bulan Juni 2025 jatuh pada:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Minggu, 1 Juni 2025: Libur nasional Hari Lahir Pancasila 2025
- Jumat, 6 Juni 2025: Libur nasional Idul Adha 1446 H
- Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Idul Adha 1446 H
- Jumat, 27 Juni 2025: Libur nasional Tahun Baru Islam 1447 H
Tanggal Libur Panjang Juni 2025
Libur peringatan Idul Adha dan Tahun Baru Islam berdekatan dengan akhir pekan sehingga termasuk long weekend. Momen ini merupakan libur panjang yang dapat dimanfaatkan untuk menghabiskan waktu dengan keluarga.
Supaya tidak salah salah, berikut tanggal libur panjang Juni 2025.
- Jumat, 6 Juni 2025: Libur nasional Idul Adha 2025
- Sabtu, 7 Juni 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 8 Juni 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Idul Adha 2025
- Jumat, 27 Juni 2025: Libur nasional Tahun Baru Islam 1447 H
- Sabtu, 28 Juni 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 29 Juni 2025: Libur akhir pekan
Rekomendasi Cuti Juni 2025
Pekerja yang masih memiliki jatah cuti tahunan, bisa digunakan untuk menambah waktu liburan di bulan Juni 2025. Berikut rekomendasi detikcom.
- Kamis, 5 Juni 2025: Rekomendasi cuti
- Jumat, 6 Juni 2025: Libur nasional Idul Adha 2025
- Sabtu, 7 Juni 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 8 Juni 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Idul Adha 2025
- Kamis, 26 Juni 2025: Rekomendasi cuti
- Jumat, 27 Juni 2025: Libur nasional Tahun Baru Islam 1447 H
- Sabtu, 28 Juni 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 29 Juni 2025: Libur akhir pekan
Apakah libur cuti bersama memotong cuti tahunan? Ini aturan bagi PNS dan karyawan/pegawai.
- Ketentuan cuti bersama ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
- Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja: Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini