Ini Dasar Hitung-hitungan Hakim Hukum Nadiem Bayar Rp 809 Miliar

4 hours ago 3

Jakarta -

Mantan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Apa dasar perhitungan hakim?

Dalam pertimbangan vonis yang dibacakan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026), hakim mengatakan pengadaan Chromebook dan Chrome OS dilakukan untuk kepentingan Nadiem agar Google meningkatkan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang didirikan oleh Nadiem. Kemudian hal itu lah, kata hakim, yang membuat lahirnya kebijakan Nadiem dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.

"Bahwa terdakwa selaku menteri menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 5 tahun 2021 yang menguji spesifikasi Chrome OS dan poengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp 1,5 triliun sehingga Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan secara fundamental," kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan pertimbangan vonis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan tersebut bahwa Google kemudian merealisasikan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebesar USD 69 pada Agustus 2021 yang terjadi beberapa bulan setelah peraturan menteri tersebut diterbitkan sebagai bagian dari total investasi mencapai USD 786 ribu," sambung hakim.

Kata hakim, korelasi ini tidak bisa disebut kebetulan. Hakim menyatakan ada tindakan untuk menguntungkan korporasi yang didirikan Nadiem itu dengan aliran investasi dari Google.

"Bahwa korelasi temporal dan substansi antara penerbitan kebijakan menguntungkan Google dengan aliran investasi Google ke sistem korporasi terdakwa ini bukan kebetulan melainkan perwujudan nyata dari tujuan menguntungkan korporasi yang menjadi bagian unsur Pasal 3 yang terbukti," kata hakim.

Hakim mengatakan investasi Google itu membuat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa menghentikan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp 809,5 miliar. Sehingga, menurut hakim, rantai kausal dari kebijakan aliran dana sebesar Rp 809 miliar ke korporasi Nadiem dapat dilacak dengan jelas.

"Dari investasi Google yang masuk ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa itulah pada 13 Oktober 2021, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa menghentikan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp 809,5 yang pada hari yang sama dikembalikan sebagai pelunasan uang berdasarkan perjanjian pinjaman dalam akta nota sehingga rantai kausal dari kebijakan korupsi terdakwa hingga aliran dana sebesar Rp 809 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas," kata hakim.

"Terdapat 7 dasar hukum tambahan yang secara kumulatif semakin memperkuat dan membenarkan pembebanan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar sekian kepada terdakwa," tambahnya.

Karena itulah, hakim menyatakan Nadiem dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan harta benda untuk disita dan dilelang.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak punya harta benda diganti pidana penjara selama 5 tahun," kata hakim.

Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara melakukan tindak pidana korupsi. Hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara selama 10 tahun.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara," imbuh hakim.

Hakim menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(whn/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |