Influencer Jadi Saksi di Balik Hanania Travel yang Bikin Geger

2 hours ago 2
Jakarta -

Polisi mengusut dugaan penipuan yang dilakukan Hanania Travel hingga jemaah gagal berangkat umrah ke Tanah Suci. Sejumlah influencer menjadi saksi kasus penipuan tersebut.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah. Pada Senin (8/6/2026) kemarin, polisi memeriksa sejumlah influencer sebagai saksi.

Salah satunya Keanu Angelo, yang diperiksa sebagai saksi setelah ikut mempromosikan paket umrah Hanania Travel.
Seusai pemeriksaan, Keanu mengaku dia ditanyai puluhan pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan seputar kerja sama dengan Hanania Group hingga fee endorsement.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Ditanyai) kenal di mana, terus awal kerja samanya gimana, kontraknya seperti apa. Aku jelasin di dalam bahwa aku dalam kerja sama, sama Hanania itu aku enggak menerima uang endorse-an sama sekali. Aku tuh kerja samanya barter," ujar Keanu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6).

Dalam pemeriksaan tersebut, Keanu membawa sejumlah barang bukti. Salah satunya bukti rekening koran yang membuktikan bahwa dia tidak menerima aliran dana dari Hanania.

"Aku juga bawa rekening koran aku periode bulan aku berangkat, yaitu 2 tahun yang lalu, bulan Agustus, dan 1 bulan sebelumnya, 1 bulan setelahnya, bahwa aku enggak menerima aliran dana apa pun dari Hanania Group," ucapnya.

Keanu mengaku kaget setelah mengetahui terkait Hanania Travel melakukan penipuan. Hanania Travel selalu mengadakan reuni untuk jemaah yang telah diberangkatkan.

"Kaget, kaget, kaget, aku sedih, aku syok. Karena kan setelah aku berangkat itu, kan ada selang 2 tahun. Aku tuh suka diundang ke ini, dia ada reuni akbar. Jadi orang yang berangkat sama dia tuh dia ada reuni, untuk menjaga silaturahmi," tutur dia.

"Nah, aku datang itu tuh yang datang 4.000, 3.000 orang, masih mencintai Hanania, masih percaya sama Hanania. Jadi aku juga lumayan eh syok ya, lumayan sulit dipercaya," tutupnya.

Selebgram Keanu Angelo diperiksa di Polda Metro Jaya terkait promosi umrah Hanania Travel.Selebgram Keanu Angelo diperiksa di Polda Metro Jaya terkait promosi umrah Hanania Travel. (Devi Puspitasari/detikcom)

Keanu sendiri mengaku prihatin terkait apa yang terjadi terhadap korban penipuan Hanania Travel. Dia berharap agar jemaah bisa mendapat haknya kembali.

"Saya hari ini mau mengucapkan saya turut prihatin terhadap jemaah yang gagal berangkat. Saya turut prihatin yang menjadi korban atas apa yang terjadi. Saya berharap agar jemaah sekalian bisa mendapatkan haknya kembali," katanya.

Keanu menyampaikan akan selalu kooperatif. Dia juga menyatakan mendukung upaya polisi dalam mengusut tuntas dugaan penipuan Hanania.

"Dan saya amat mendukung tindakan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. dan saya akan berlaku kooperatif dalam proses hukum yang berjalan," tambahnya.

Keanu diperiksa selama enam jam dengan total 28 pertanyaan yang dilayangkan. Apa saja yang didalami penyidik?

"Benar, pada Senin, 8 Juni 2026, penyidik telah memeriksa Keanu Angelo alias Muhamad Miftahuda (KA/MM) sebagai saksi terkait perkara umroh PT Khazanah Tamma International/Hanania Group," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, saat dihubungi wartawan, Senin (8/6).

Budi mengatakan polisi mendalami soal kerja sama endorse, kontrak, hingga pembayaran dalam pemeriksaan Keanu. Budi mengatakan pihaknya masih akan memeriksa sejumlah influencer lainnya.

"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 28 pertanyaan. Yang pada pokoknya mendalami kerja sama endorse, kontrak, fasilitas, pembayaran, serta legalitas travel tersebut," ujarnya.

4 Influencer Tak Hadir Pemeriksaan

Sebanyak empat influencer tak hadiri pemeriksaan polisi terkait kasus dugaan penipuan Hanania Travel. Salah satunya yang absen yakni Awkarin atau Karin Novilda absen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Sara Gibson, Audrey Jesselyn, dan Dara Arafah dijadwalkan diperiksa pada 12 Juni.

"Adapun influencer lain yang dijadwalkan pada hari yang sama, yaitu Sara Gibson (SG), Audrey Jesselyn (AJ), dan Dara Arafah (DA), belum hadir dan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan pada 12 Juni 2026," ujar Kombes Budi dalam keterangannya, Senin (8/6).

Kombes Budi mengatakan Awkarin tidak hadir tanpa keterangan. "Sementara itu, Karin Novilda (KN) tidak hadir tanpa keterangan," ucapnya.

70 Saksi Diperiksa

Polisi terus melakukan penyidikan terkait penipuan ratusan calon jemaah umrah Hanania Travel. Sebanyak 70 saksi saat ini telah diperiksa polisi.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, baik itu korban maupun pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan promosi dan pelaksanaan perjalanan umrah yang kemarin tidak jadi berangkat beberapa jemaah. 70 orang saksi sudah kami lakukan pemeriksaan," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6).

Polisi mengungkapkan hasil pelayanan pembukaan posko pengaduan korban Hanania Travel. Sebanyak 687 korban sudah melakukan pengaduan.

"Kemudian sampai hari ini juga kami melakukan pembukaan posko pelayanan pengaduan bagi korban-korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dimaksud. Sudah ada 687 orang yang melakukan atau menyampaikan pengaduannya kepada kami. Dan proses penyidikan sampai dengan hari ini masih terus kami lakukan," jelasnya.

Dia mengatakan beberapa selebgram maupun influencer yang mempromosikan Hanania Travel telah dilakukan pemeriksaan. "Beberapa selebgram atau influencer juga kami lakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan sehubungan dengan upaya untuk menarik dari para korban atau upaya untuk turut serta dalam marketing dari tersangka tersebut," ucapnya.

Bos Hanania Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Farhan, yang merupakan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, kini resmi ditahan.

"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).

Ahmad Syah Farhan dijerat pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Korban dalam kasus ini mencapai puluhan orang dengan kerugian senilai total Rp 12,14 miliar.

(lir/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |