Imigrasi RI Tangkal Seumur Hidup WN AS Buron yang Ditangkap di Bunker Depok

1 week ago 16
Jakarta -

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menetapkan sanksi bagi AW alias BW alias AYW alias JW, buron kepolisian Amerika Serikat (AS) atas kasus pelecehan seksual, yang ditangkap di dalam bunker rumahnya di Sawangan Depok, Jawa Barat (Jabar). Sanksi tersebut adalah penangkalan masuk wilayah RI seumur hidup.

Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Senin (8/6/2026), sanksi dijatuhkan sesuai Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 13 Tahun 2025.

"Penangkalan seumur hidup terhadap AW telah dilakukan imigrasi agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 13 Tahun 2025," tulis Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imigrasi juga berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk memastikan AW menjalani proses hukum lebih lanjut di negara asalnya. AW dinilai telah melakukan pelanggaran keimigrasian yang serius.

Pelanggaran yang dimaksud adalah menggunakan identitas palsu. Ia juga menyalahgunakan dokumen perjalanan.

"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011," tegas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas Hendarsam Marantoko.

Awal Mula Status Buron AW Terungkap

Hendarsam Marantoko sebelumnya menjelaskan awal mula status buron AW terungkap. Dia mengatakan awalnya ada seorang perempuan berinisial NM bersama dua anaknya ke Direktorat Jenderal Imigrasi RI awal Desember 2024.

NM mengaku suaminya, yakni pelaku AW alias BW alias AYW alias JW, membatasi ruang geraknya. Oleh sebab itu, izin tinggal NM habis selama sekitar lima tahun dan tak diurus.

NM juga mengatakan pernah menjadi korban pelecehan seksual suaminya. Akhirnya Imigrasi RI memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Negeri Paman Sam pada 7 Desember 2024.

Selanjutnya, Imigrasi berkoordinasi dengan Kedubes AS terkait profil pelaku. Dan didapatkan fakta status hukum pelaku yang tercatat telah berkali-kali mengganti identitasnya selama 15 tahun sejak masuk ke Indonesia.

AW Kabur ke RI Usai Terjerat Kasus Pelecehan Seks

Hendarsam menjelaskan AW masuk ke Indonesia pada 7 November 2011. Dia kabur dari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang di AS.

AW menjadi WN AS melalui skema naturalisasi pada 4 Mei tahun 2000. Dia memegang paspor AS yang habis masa berlakunya pada 2010.

Akhirnya, Ditjen Imigrasi Kemenimipas menerima surat permohonan bantuan penangkapan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat pada 5 Maret 2026 untuk menangkap AW. Hasil penyelidikan dan informasi masyarakat mengarahkan tim ke tempat tinggal AW di Sawangan, Depok.

"Kami memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia tidak hanya wajib memenuhi persyaratan administratif. Mereka juga tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan negara, karena imigrasi untuk rakyat" ungkap Hendarsam.


AW Dideportasi dengan Pengawalan US Marshals

Setelah ditangkap saat bersembunyi di bunker rumahnya di daerah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), pada Kamis (23/4), AW lalu ditahan di rumah detensi. Dia lalu deportasi pada 4 Juni 2026 dengan pengawalan US Marshals.

"Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian berjalan efektif melalui sinergi dan kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum maupun negara-negara sahabat," pungkas Hendarsam.

Saksikan Live DetikSore:

(aud/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |