Jakarta -
Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dituntut 4 tahun penjara. Jaksa meyakini Meirizka bersalah memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Surabaya (PN) untuk vonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini Sera.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi suap," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (28/5/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga menuntut Meirizka membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, diganti 6 bulan pidana.
Jaksa menyakini Meirizka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.
Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.
Simak juga Video: Cerita Zarof Ricar Ngaku Tertekan Saat Diperiksa
(mib/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini