Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan putusan banding terhadap terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak, Muhamad Kerry Adrianto Riza. Anak buron kasus korupsi minyak, Riza Chalid, ini tetap dihukum 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata ketua majelis hakim Budi Susilo saat membacakan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Hakim menghukum Kerry membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan. Jumlah uang denda ini lebih rendah dibanding vonis Kerry di Pengadilan Tipikor Jakpus, yakni Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim banding kemudian menambah pembayaran uang pengganti Kerry menjadi Rp 13.406.493.622.901 (13,4 triliun). Rinciannya, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.906.493.622.901 (2,9 triliun) dan kerugian perekonomian negara Rp 10,5 triliun.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim.
Sebelumnya, Kerry divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," sambung hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Tipikor Jakpus menyatakan unsur merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah telah terpenuhi. Hakim berpendapat ada kerugian keuangan negara sejumlah Rp 9,4 triliun dalam kasus tersebut sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp 2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar nonsubsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp 9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun)," ujar hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2).
Hakim menyatakan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293 (Rp 171 triliun) masih bersifat asumsi. Hakim menyatakan perhitungan itu tidak nyata dan tidak pasti.
Berikut detail vonis para terdakwa kasus pada pengadilan tingkat pertama:
1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 2.905.420.003.854 (2,9 triliun) subsider 5 tahun pidana kurungan.
8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Saksikan Live DetikSore:
Simak juga Video 'Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah':
(mib/haf)


















































