HNW Sebut Tradisi Halalbihalal di RI Tak Lepas dari Peran Muhammadiyah

3 hours ago 3

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengungkapkan bahwa tradisi halalbihalal kini menjadi bagian yang diterima dan tak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Hal itu karena memiliki akar sejarah yang kuat dan laku sosial yang bermanfaat.

HNW menyebut istilah tersebut merupakan salah satu warisan ijtihad kalangan Muhammadiyah. Terminologi itu awalnya dipopulerkan oleh Rahmad, warga Muhammadiyah asal Gombong, Jawa Tengah, melalui tulisannya di Majalah Soeara Moehammadijah edisi 5 tahun 1924 dalam rubrik khusus yang memfasilitasi pembaca untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus menjalin silaturahmi melalui media massa, dengan menggunakan istilah 'Alal Bihalal'. Menjelang Idul Fitri 1926, Majalah Soeara Moehammadijah kemudian menampilkan iklan dengan istilah yang kini lebih dikenal luas, yakni 'Halal bil Halal'.

"Maka tradisi yang dengan sebutan 'Halal bi Halal' yang kita kenal hari ini tidak lepas dari peran (warga) Muhammadiyah yang mempopulerkan istilah tersebut dalam kehidupan umat, sebagai bagian dari upaya menghadirkan Islam yang mencerahkan dan memperkuat persaudaraan," ujar HNW dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu ia katakan dalam agenda Silaturahim Idulfitri 1447H bersama PD Muhammadiyah Jakarta Selatan.

HNW yang juga merupakan Penasihat PD Muhammadiyah Jakarta Selatan menambahkan, dalam perjalanan sejarahnya, tepatnya pada tahun 1948, istilah halalbihalal kemudian diadopsi dalam konteks kebangsaan. KH Wahab Hasbullah pada tahun 1948 merespons permintaan Presiden Soekarno yang meminta diselenggarakannya event yang menarik kehadiran para tokoh bangsa selain dengan istilah 'Silaturahim'.

Beliau mengusulkan kepada Presiden Soekarno untuk menggunakan istilah halalbihalal untuk dapat mempertemukan dan mendamaikan para tokoh bangsa yang saat itu tengah mengalami ketegangan politik. Presiden Soekarno menerimanya dan jadilah ia tradisi yang berlaku di istana negara khususnya dan di Indonesia umumnya.

"Momentum Halal bi Halal pada masa awal kemerdekaan menjadi sarana strategis untuk mempererat persatuan melawan politik devide et imperanya kolonialis Belanda. Ini menunjukkan bahwa tradisi keislaman dapat diterima, dilanjutkan dan berkontribusi besar dalam menjaga keutuhan bangsa, dan mempererat ukhuwah tali persaudaraan di antara para Pimpinan Bangsa dan sesama warga Bangsa," jelasnya.

Menurut HNW, momentum halalbihalal pada tahun ini memiliki makna yang lebih luas, tidak hanya sebagai tradisi sosial-keagamaan, tetapi juga sebagai sarana memperkuat komitmen bersama dalam menghadapi permasalahan global, termasuk agenda besar tahunan Umat Islam pasca Ramadhan, yakni Ibadah Haji.

"Tahun ini pertama kali penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Sebagai hasil perjuangan kami di Komisi VIII, tentu diharapkan dapat menghadirkan penyelenggaraan yang lebih baik, profesional, terbebas dari kasus hukum, dan berorientasi pada kemaslahatan jamaah, dan itu semua harus berbasiskan kepada prinsip yang 'halal' dan dilakukan dengan 'bil halal'. Agar tak terjadi lagi kasus Menteri Agama yang bermasalah dengan KPK," tegas HNW.

"Komitmen perbaikan penyelenggaraan haji dulunya ternyata juga dimulai oleh Muhammadiyah. Ketika KH A Dahlan melakukan tuntutan perbaikan penyelenggaraan Haji dengan Ordonansi Haji dengan kemudian membentuk Bagian Penolong Haji pada tahun 1922, yang langsung diketuai oleh murid beliau KH M Sudja", sambungnya.

Selain itu, HNW juga mengajak umat Islam untuk menjadikan momentum halalbihalal sebagai sarana memperkuat solidaritas terhadap perjuangan rakyat Palestina, juga untuk menyelamatkan masjid Al-Aqsa. Sikap yang dalam konteks Indonesia, ternyata juga diawali oleh kader muda Muhammadiyah yang nantinya menjadi Bapak Bangsa dan Pahlawan Nasional yaitu Abdul Kahar Mudzakkir.

Saat itu tahun 1931, kata HNW, beliau masih berusia 24 tahun, tapi sudah dipercaya oleh Mufti Jerusalem asSayyid M Al Amin alHusaini, untuk memperjuangkan Palestina dan Masjid Al-Aqsa dalam Konferensi Dunia Islam di Al-Quds, di mana Kahar Mudzakkir bahkan dipercaya menjadi 'Katib'/Sekretarisnya.

"Saat-saat sekarang ini Palestina (Gaza, Tepi Barat) nasibnya bukan makin damai, makin baik, tapi bahkan dengan diberlakukannya perang Israel & AS atas Iran, kondisi mereka makin parah. Perdamaian makin jauh saja," ungkap HNW.

Apalagi, lanjut HNW, ketika militer Israel menutup masjid Al Aqsha sejak awal perang Israel & AS dengan Iran. Peristiwa yang baru kali ini terjadi sejak pendudukan di wilayah Al-Quds pada 1967 oleh Israel, untuk pertama kalinya salat Tarawih, I'tikaf, sholat Jumat dan salat Idulfitri dilarang diselenggarakan di Masjid Al-Aqsa. Dan penutupan tersebut masih berlangsung hingga bulan Syawal, hingga tanggal 15 April 2026.

Bila tidak ada solidaritas global yang kuat dan tekanan lembaga-lembaga internasional yang efektif, kata HNW, maka bisa jadi penutupan masjid Al-Aqsa akan permanen, bahkan masjid kiblat pertama umat Islam itu akan dirobohkan diganti dengan Solomon Temple, sesuai program zionis untuk wujudkan klaim negara Israel Raya. Dan bila itu terjadi maka cita-cita hadirkan negara Palestina habis sudah karena tidak akan bisa diwujudkan.

"Karena itu, Halal bi Halal juga harus menjadi momentum untuk kembalinya umat Islam pada fitrahnya yaitu dengan memperkuat solidaritas terhadap Masjid Al Aqsha dan dukungan bangsa Indonesia untuk penyelamatan Masjid Al Aqsha dan kemerdekaan Palestina, melanjutkan apa yang dulu sudah diperjuangkan oleh Prof Dr. KH Abdul Kahar Mudzakkir, kader muda Muhammadiyah, yang menjadi anggota BPUPKI, Panitia 9, dan kemudian menjadi Bapak Bangsa dan Pahlawan Nasional," pungkasnya.

Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua PP Muhammadiyah tahun 2005-2015 Prof. Din Syamsudin, Rektor UTM Jakarta Prof. Agus Suradika, Ketua PDM Jakarta Selatan Dr. Edi Sukardi, bersama pengurus dan warga Muhammadiyah dan Aisyiyah se Jakarta Selatan.

(prf/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |