Hasto Tuding Kesaksian Penyidik KPK di Sidang Cuma Berdasar Asumsi

4 hours ago 1

Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkit kesaksian penyidik KPK di persidangannya beberapa waktu lalu. Hasto menuding keterangan penyidik KPK dalam sidang hanya berdasarkan asumsi semata.

Hal itu disampaikan Hasto Kristiyanto, yang duduk sebagai terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan yang menjeratnya, ketika pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Mulanya, Hasto mengatakan pengurusan PAW Harun hanya hasil kreasi yang tidak pernah dilaporkan kepadanya.

"Fakta hukum di persidangan ini sangat jelas bahwa terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada Terdakwa," kata Hasto Kristiyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, tidak ada dasar yang sah bagi penuntutan terhadap Terdakwa, sehingga surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan ke KPK," tambahnya.

Hasto kemudian menuding adanya penyelundupan fakta dalam kasus ini. Dia mengatakan penyidik yang menjadi saksi internal KPK memasukkan keterangan yang bersifat asumsi tanpa didukung bukti yang sah.

"Berdasarkan hal tersebut, penyidik yang kemudian menjadi saksi-saksi internal KPK terbukti telah memasukkan keterangan yang bersifat asumsi tanpa didukung bukti atau keterangan saksi lain yang sah. Proses ini, menurut Terdakwa, disebut sebagai penyelundupan fakta," ujarnya.

Dia juga menuding penyidik KPK mengubah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) eks kader PDIP, Saeful Bahri. Menurut Hasto, perubahan BAP itu tidak sesuai dengan fakta persidangan kasus suap Harun Masiku pada 2020.

"Penyidik KPK juga berperan untuk mengubah keterangan dalam BAP Saeful Bahri pada tanggal 25 Februari 2025 nomor 51 yang berbeda dengan BAP Saeful Bahri pada tanggal 21 Januari 2020, dan bertentangan dengan fakta persidangan tahun 2020," ujarnya.

Hasto mengatakan keterangan penyidik KPK hanya misi pembenaran untuk mengkriminalisasinya. Dia menyebut saksi penyelidik dan penyidik KPK penuh dengan konflik kepentingan.

"Dengan demikian saksi internal KPK sebagai saksi fakta hanyalah pembenaran dengan misi utama sebagai perbuatan permulaan dalam rangka kriminalisasi terhadap Terdakwa. Penyidik bertugas membuat keterangan yang sepertinya baru ataupun dengan memanipulasi keterangan saksi-saksi," ujarnya.

Hasto Dituntut 7 Tahun Bui

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mib/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |