Hakim Sentil Saksi Kasus Noel: Jangan Berbelit Cari Kata untuk Berlindung!

1 week ago 8

Jakarta -

Majelis hakim meminta saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker tak berbelit di persidangan. Hakim menyebutkan saksi hanya mencari kata-kata untuk berlindung.

Saksi tersebut ialah Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kemnaker, Nila Pratiwi. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Terdakwa dalam sidang ini adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel
2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025
5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025
7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.

Mulanya, jaksa mendalami Nila terkait dasar pembagian uang hasil pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Nila mengatakan dasar pembagiannya hanya berdasarkan perkiraan.

"Itu yang membagi mereka dapat sekian itu siapa?" tanya jaksa.

"Nah itu, Pak, saya hanya membuat konsepnya saja, Pak," jawab Nila.

"Ya konsep saksi itu dasarnya apa? Kan tiap bulan berbeda tuh, ada range-nya. Nah, konsep yang saksi buat itu dasarnya apakah perintah dari Ida? Oh segini, si A segini, kalau ini sekian, besok pimpinan sekian rupiah ini. Apakah seperti itu?" tanya jaksa.

"Hanya perkiraan saja, Pak, sesuai dengan tugas," jawab Nila.

Jaksa tak puas atas jawaban Nila. Jaksa kembali mencecar Nila terkait dasar pembagian jumlah uang bulanan hasil uang pemerasan tersebut.

"Oke, dasar saksi untuk mengambil perkiraan itu? Apakah perintah Ida atau ada perintah lain?" tanya jaksa.

"Tidak ada perintah lain," jawab Nila.

"Terus, apa dasar saksi? Sehingga bulan ini si A misalnya 10, si B misalnya 20, bulan depan si A 15, si B 25 misalnya," ujar jaksa.

"Hanya perkiraan saja Pak karena yang melakukan verifikasi dan juga memproses untuk dokumen ahli K3 umum itu ada di tim subkoordinator penjaminan mutu lembaga K3," jawab Nila.

"Bagaimana jika yang saksi perkirakan itu menolak dengan penerimaan itu?" cecar jaksa.

Majelis hakim mengambil alih persidangan. Majelis meminta Nila tak berbelit dan mencari kata-kata untuk berlindung atas keputusan yang ia buat saat membagikan uang hasil pemerasan pengurusan sertifikasi K3.

"Pertanyaannya jelas, coba saksi jangan berbelit-belit. Saudara tahu sebenarnya jawabannya, hanya saudara takut di ruang sidang ini. Majelis ingatkan, Saudara tahu jawabannya, namun Saudara mencari kata-kata untuk Saudara berlindung dari keputusan yang Saudara ambil pada waktu itu. Majelis ingatkan, Saudara sampaikan terus terang di persidangan. Saudara bisa membagikan si A terima sekian puluh juta, atau sekian ratus juta, itu Saudara putuskan sendiri atas dasar apa? Itu saja pertanyaannya. Dan Saudara bisa menjawab sebenarnya," tegur hakim.

Nila lalu memberikan penjelasan. Nila mengatakan tim Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3 memperoleh bagian paling banyak karena proses verifikasi hingga penerbitan sertifikat ada pada tim tersebut.

"Oke, baik, Bu, jadi untuk draf yang saya buat itu berdasarkan kalau yang di tim Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3 itu akan mendapatkan bagian yang paling banyak karena memang di bagian itulah yang melakukan, memverifikasi, dan melakukan untuk proses penerbitan untuk ahli K3 umum dan lainnya," ujar Nila.

Dakwaan Noel

Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.

Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).

"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Singkat cerita, pemerasan pun dilakukan. Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," ujar jaksa.

(mib/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |